Sidang Vonis Peraih Adhi Makayasa Terkait Kasus Sambo Dimulai

Sidang Vonis Peraih Adhi Makayasa Terkait Kasus Sambo Dimulai

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 24 Feb 2023 10:47 WIB
Sidang vonis Irfan Widyanto (Wilda-detikcom)
Foto: Sidang vonis Irfan Widyanto (Wilda-detikcom)
Jakarta -

Sidang vonis mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto terkait kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dimulai. Irfan mengikuti sidang secara langsung di ruang sidang.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Afrizal Hadi.

Saat persidangan dimulai, rompi tahanan dan borgol Irfan dilepas. Hakim pun kemudian melanjutkan pembacaan vonis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AKP Irfan Widyanto sebelumnya dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini peraih Adhi Makayasa itu terlibat perusakan CCTV kompleks rumah dinas Ferdy Sambo yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Irfan Widyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1) .

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Irfan 1 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Irfan melanggar Pasal 49junctoPasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dituntut membayar denda Rp 10 juta subsider 3bulankurungan.

Simak Video 'Momen Ortu Arif Rachman Sujur Syukur saat Dengar Vonis 10 Bulan':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads