Sidang gugatan pendirian gereja di Cilegon digelar hari ini. Penggugat, Ahmad Munji, meminta majelis hakim mengabulkan permohonannya untuk membatalkan rencana pendirian gereja.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat, menetapkan tergugat I, II, III untuk membatalkan rencana pendirian tempat ibadah Huria Maranatha Cilegon di Cikuasa," dalam gugatan Ahmad Munji di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (23/2/2023).
Tergugat I dalam hal ini adalah Menteri Agama RI, tergugat II pihak HKBP Maranatha Cilegon dan tergugat III panitia pendirian gereja. Penggugat juga meminta majelis menyatakan ketiga tergugat tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam hal ini Pasal 28 ayat (2) tentang ITE.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan tergugat I, II, III untuk menunda atau membatalkan rencana pendirian tempat ibadah selama proses hukum hingga menunggu keputusan inkrah,"ujarnya.
Turut tergugat dalam perkara gugatan ini adalah wali kota dan wakil, ketua dan wakil ketua DPRD, Kanwil Kemenag, FKUB dan Kepala Desa Gerem. Dalam pokok perkaranya, penggugat mengatakan bahwa ia adalah warga Cilegon yang peduli akan ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
"Di mana ketertiban umum dan ketentraman di masyarakat itu dapat dilakukan dengan tetap memelihara kebinekaan dan toleransi beragama serta menjaga persatuan dan kesatuan," ujarnya.
Setelah menjawab gugatan ini, ketua majelis hakim Lilik Sugihartono mempersilakan tergugat dan para tergugat untuk menjawab gugatan. Jawaban gugatan dilayangkan melalui e-court PN Serang.
"Untuk jawaban kita tunda lagi seminggu," katanya.
Setelah itu, majelis menetapkan replik dari penggugat akan dilakukan sepekan berikutnya termasuk kesempatan untuk duplik para tergugat. Ini dilakukan agar asas peradilan yang sederhana dan cepat.
"Kami setuju, Yang Mulia," jawab tergugat II dan III atas usulan majelis.
Simak juga 'Tidak Ada Gereja Di Kota Baja':