Pasal penganiayaan berat dan perlindungan anak telah ditetapkan polisi untuk menjerat Mario Dandy Satrio (MDS), anak pejabat pajak. Mario Dandy (20) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan David, anak pengurus pusat GP Ansor.
"Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Lantas seperti apa bunyi Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat yang jerat Mario Dandy? Bagaimana pula bunyi Pasal 76c juncto Pasal 80 tentang perlindungan anak itu? Simak informasinya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berat
Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) termasuk dalam Bab XX tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Adapun untuk Pasal 351 ayat 2 memuat tentang tindak pidana penganiayaan berat. Mengutip dari KUHP, berikut bunyi lengkap isi pasalnya.
Bunyi Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
![]() |
Isi Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak
Selain Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat, tersangka Mario Dandy Satrio juga dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Mengutip UU No. 35 Tahun 2014, berikut ini bunyi pasalnya.
Bunyi Pasal 76C UU Perlindungan Anak:
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak."
Bunyi Pasal 80 UU Perlindungan Anak:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Dan atas sangkaan pasal-pasal tersebut, Mario Dandy Satrio pun mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara usai diduga melakukan penganiayaan terhadap David. "Ancaman pidana maksimal 5 tahun," ujar Kombes Ade Ary Syam.
Sebelumnya, anak pejabat pajak yakni Mario Dandy Satrio telah melakukan penganiayaan terhadap David, anak pengurus pusat GP Ansor. Kejadian terjadi pada Senin (20/2). Penganiayaan diduga dipicu laporan perempuan inisial A (15) yang disebut sebagai teman MDS sekaligus mantan pacar David.
(wia/imk)