Asep N Mulyana resmi menjadi Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly meminta Asep mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada yang masih tugas pada kita tentang Udang-Undang Perpu Cipta Kerja mudah-mudahan akan selesai dibawa di paripurna. Pembicaraan tingkat pertama sudah selesai, dan pasti banyak gugatan terhadap itu, siapkan diri dan koordinasi dengan baik," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (23/2/2023).
Yasonna mengingatkan soal pentingnya supervisi dalam merancang produk hukum. Dia tidak ingin nantinya aturan yang dibuat merugikan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan juga Direktorat Jenderal Perundang-undangan juga mensupervisi para perancang kita di daerah untuk harmonisasi peraturan-peraturan di daerah. Untuk itu, berdayakan seluruh sumber daya yang ada tanggung jawab besar seorang perancang karena hasil rancangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan keilmuan," jelas Yasonna.
"Jangan sampe peraturan membawa akibat hukum yang merugikan masyarakat, melukai perasaan keadilan, dan menimbulkan ketidakpastian harmonisasi antarperaturan, baik vertikal maupun horizontal," lanjutnya.
Pelantikan Asep dilakukan di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (23/2/2023). Upacara Pelantikan dan serah terima jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham tersebut juga turut dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto.
Asep menggantikan Dhahana Putra sebagai Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Yasonna memimpin langsung pembacaan sumpah diikuti oleh Asep.
(dek/dek)