Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Rp 86 T!

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 23 Feb 2023 17:11 WIB
Jakarta -

Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma, Surya Darmadi. Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata hakim ketua Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

Surya Darmadi juga didenda Rp 1 miliar. Biaya denda ini akan menjadi hukuman penjara 6 bulan jika tidak dipenuhi oleh terdakwa.

Surya Darmadi juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun.

"Menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan Rp 39,7 triliun subsider 5 tahun penjara," kata hakim.

Vonis majelis hakim ini di bawah tuntutan jaksa penuntut umum. Salah satu pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada kondisi kesehatan Surya Darmadi yang tidak stabil hingga terdakwa yang berusia lanjut.

"Bertolak dari usia terdakwa uzur yang sudah tidak sehat, dipasang ring selama persidangan sampai membantarkan 3 kali sampai ke rumah sakit. Faktor kemanusiaan majelis akan menjatuhkan pidana di bawah penuntut umum," ujar hakim.




(ygs/zap)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork