Jaksa: Proyek Pabrik Blast Furnace Krakatau Steel Tanpa Studi Kelayakan

Jaksa: Proyek Pabrik Blast Furnace Krakatau Steel Tanpa Studi Kelayakan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 23 Feb 2023 16:41 WIB
Sidang dakwaan korupsi PT Krakatau Steel rugikan negara Rp 2,3 triliun (Foto: Bahtiar Rifai/Detikcom)
Sidang dakwaan korupsi PT Krakatau Steel yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. (Bahtiar Rifai/detikcom)
Jakarta -

Pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex oleh PT Krakatau Steel yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tanpa feasibility study atau studi kelayakan. Terdakwa eks Direktur Utama PT Krakatau Steel (KS) Fazwar Bujang tahu bahwa secara keuangan dan teknis proyek tersebut tidak mampu dilakukan.

"Terdakwa Fazwar Bujang dan Andi Soko Setiabudi bersepakat menunjuk PT Krakatau Engineering mengerjakan local portion proyek Pabrik Blast Furnace meskipun mengetahui secara finansial dan teknis tidak mampu melaksanakan proyek tersebut," kata jaksa penuntut umum (JPU) Umarul Faruq di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (23/2/2023).

Selain itu, terdakwa Fazwar bersama terdakwa Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Project Director menyetujui adanya dokumen engineering estimate dan owner estimate pembangunan pabrik. Padahal, itu tanpa didasari oleh studi kelayakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanpa didasari feasibility study yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Dalam pekerjaannya, terdakwa Hernanto juga tidak melakukan kontrol ke PT Krakatau Engineering terhadap pekerjaan yang tidak diselesaikan oleh subkontraktor.

ADVERTISEMENT

Selain itu terdakwa M Reza dan Bambang Purnomo juga sengaja memecah beberapa pekerjaan local portion dari tahun 2012 sampai dengan 2019 menjadi 8.571 kontrak, PO, dan job order. Ini dilakukan agar terdakwa menerima fee dari setiap kontrak.

"Agar dapat memperoleh fee dari setiap sub kontraktor atau supplier pemasok," ujarnya.

Bahkan, pekerjaan local portion tersebut tanpa persetujuan tertulis dari PT Krakatau Steel. Selain itu, pekerjaan borongan dalam proyek tersebut tidak disertai sertifikat keterampilan dan keahlian.

"Serta progres pekerjaan dan pembayaran tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan," katanya.

Sebelumnya, Fazwar didakwa bersama Andi Soko Setiabudi selaku Dirut PT Krakatau Engineering tahun 2005-2010, Bambang Purnomo mantan Presiden Direktur PT Krakatau Engineering 2012-2015, dan Hernanto Wiryomijoyo selaku Ketua Tim Persiapan dan Project Director.

Satu terdakwa lain, yaitu M Reza selaku Project Manager PT Krakatau Engineering 2013-2016 pembacaan dakwaannya ditunda karena belum menunjuk kuasa hukum. Para terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri orang lain atau korporasi dalam hal ini MCC Ceri sebesar USD 292 juta dan Koperasi Eka Citra Rp 6,8 miliar.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2,3 triliun," katanya.

(bri/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads