Ahli tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait soal dugaan 9 hakim konstitusi, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti yang mengubah substansi putusan perkara uji materi UU Mahkamah Konstitusi (MK). Bivitri hadir sebagai saksi dari pelapor, Zico Leonard.
Bivitri mengatakan pemeriksaan dilakukan sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Dia tidak tahu pasti berapa pertanyaan yang diajukan penyidik, tapi yang pasti sekitar 13 halaman.
Bivitri menjelaskan dia menonton saat putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022 dibacakan. Namun dia kaget ada perbedaan substansi kalimat antara putusan dan salinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu dibacakan itu bunyi pertimbangan hukumnya adalah 'dengan demikian'. Tapi, terus memang kaget ketika pas baca, download putusannya dari website MK, ternyata tulisannya di halaman 51 ganti bukan 'dengan demikian' lagi, tapi 'ke depan'," kata Bivitri di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2023).
Bivitri mengatakan, sebelum putusan dibacakan, pasti ada rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dia mengatakan, dalam putusan masih tercantum nama Hakim Aswanto, tapi dalam salinannya sudah tidak ada.
"Itu (RPH) tertutup untuk siapa pun. Jadi cuma hakim yang ikut. Tapi kita bisa baca dalam putusan, kalau download putusan baca saja di halaman terakhir itu ditulis berdasarkan RPH yg diikuti oleh si A si B si C, 8 hakim yang ikut RPH waktu itu. Dan waktu itu ada nama Pak Aswanto. Itu semua ada di putusan," kata dia.
"Nah waktu dibacakan putusannya, tidak ada lagi nama Pak Aswanto," imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor Angela Foekh meminta penyidik mencari tahu pelaku yang bertugas menyulap putusan MK hanya dalam waktu 49 menit lalu saja.
"Makannya ini jadi janggal karena mengapa pada saat dibacakan hasil RPH tersebut lalu pada saat pembagian putusan yang kita download itu sudah berbeda frasa nya. Jadi kita harus mencari itu siapa yang mengubah frasa saat pembacaan dan pada saat di-upload," jelasnya.
Baca selanjutnya: perubahan substansi putusan uji materi....
Perubahan Substansi Putusan Uji Materi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) diduga mengubah substansi putusan uji materi perkara nomor 103/PUU-XX/2022. Sebab, kalimat pada petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang berbeda dengan yang ada di salinan putusan.
Dugaan perubahan substansi ini diungkap oleh penggugat perkara nomor 103/PUU-XX/2022, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menduga ada individu hakim mengganti substansi itu sebelum di-publish di website MK.
"Jadi mengubah 'dengan demikian' menjadi 'ke depannya', dan risalah sidang, bukan di putusan doang. Berarti kan ini sengaja kalau di risalahnya pun berubah. Jadi setelah sidang itu langsung diganti itu, sebelum dipublikasi," kata Zico saat dihubungi, Jumat (27/1).
Dilihat detikcom, Jumat (27/1), di YouTube dan website Mahkamah Konstitusi, gugatan Zico itu berkaitan dengan pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto yang dilakukan oleh DPR. Aswanto digantikan Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekjen MK.
Baca juga: Babak Baru Prahara MK |