Seorang pengusaha di Besuki, Situbondo, Jawa Timur, berurusan dengan polisi. Sebab, ia memelihara seekor satwa yang dilindungi.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan pengusaha tersebut berinisial RC. Ia dilaporkan memelihara satwa langka elang bondol.
"Setelah mendapat info awal, kami langsung mendatangi rumahnya," kata Dhedi Ardi Putra, dilansir detikJatim, Kamis (23/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dhedi menambahkan burung elang bondol peliharaan tersebut langsung diamankan ke Polres untuk pendalaman dan identifikasi lebih lanjut. Tak terkecuali pemiliknya.
"Selain elang bondol itu, pemiliknya juga kami periksa secara intensif untuk mengetahui lebih dalam muasal burung elang bondol tersebut," papar Dhedi Ardi.
Menurutnya, pemilik terancam melanggar UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Apalagi, jika tanpa dilengkapi dokumen lengkap.
Baca selengkapnya di sini
Simak juga Video: Penampakan Unik Sepasang Burung Elang Botak Mengeram 2 Telur