Apa Itu Pejabat Eselon? Simak Penjelasan dan Tingkatannya

Apa Itu Pejabat Eselon? Simak Penjelasan dan Tingkatannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Kamis, 23 Feb 2023 12:32 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS | Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi
Jakarta -

Apa itu pejabat eselon? Eselon merupakan salah satu status tingkatan pangkat aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) dalam jabatan struktural. Terkait hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan jabatan eselon dalam PNS, simak penjelasannya berikut ini.

Apa itu Pejabat Eselon?

Apa arti eselon? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), eselon artinya formasi dalam struktur organisasi atau jenjang jabatan dalam struktur organisasi. Hal ini terkait jabatan dalam struktur pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut PP No. 13 Tahun 2002, eselon adalah tingkatan jabatan struktural dalam satuan instansi pemerintahan bagi PNS. Sehingga dapat dipahami bahwa pejabat eselon adalah pejabat PNS atau ASN yang berada pada tingkatan jabatan struktural di satuan instansi pemerintahan.

Untuk diketahui, jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS atau ASN dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara/pemerintahan.

ADVERTISEMENT

Tingkatan Jabatan Eselon

Jabatan eselon terdiri dari beberapa tingkatan, mulai dari eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, dan eselon V. Sementara penetapan eselon tertinggi sampai dengan eselon terendah ditetapkan berdasarkan penilaian atas bobot tugas, tanggung jawab, dan wewenang.

Berikut ini penjelasan tingkatan eselon:

  • Eselon I
    Eselon I adalah jabatan struktural atau eselon tingkat tertinggi. Jenjang pangkat Eselon 1 ada 2 yaitu eselon IA dan eselon IB, dengan yang golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d. Contoh jabatan eselon I seperti Ketua, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal.
  • Eselon II
    Eselon II adalah jabatan struktural atau eselon tingkat kedua. Jenjang pangkat eselon II ada 2 yaitu eselon IIA dan eselon IIB, dengan golongan tertinggi IV/d dan golongan terendah IV/b. Contoh jabatan eselon II seperti Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan.
  • Eselon III
    Eselon III adalah jabatan struktural atau eselon tingkat ketiga. Jenjang pangkat eselon III ada 2 yaitu eselon IIIA dan eselon IIIB, dengan golongan tertinggi IV/b dan golongan terendah III/d. Contoh jabatan eselon III seperti Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian.
  • Eselon IV
    Eselon IV adalah jabatan struktural atau eselon tingkat keempat. Jenjang pangkat eselon III ada 2 yaitu eselon IVA dan eselon IVB, dengan golongan tertinggi III/d dan golongan terendah III/b. Contoh jabatan eselon IV seperti Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
  • Eselon V
    Eselon V adalah jabatan struktural atau eselon tingkat kelima atau terendah. Golongan pangkat eselon V yakni ada golongan tertinggi III/b dan golongan terendah III/a.

Demikian penjelasan tentang apa itu pejabat eselon adalah pejabat PNS atau ASN pada tingkatan jabatan struktural di satuan instansi pemerintahan. Semoga bermanfaat!

Lihat juga Video 'Mahfud Cerita Beda Nasib dengan Luhut Waktu Mengganti Pejabat Eselon 1':

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads