Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan status PPKM di Indonesia sudah dicabut, penggunaan masker pun sudah dilonggarkan. Lalu, bagaimana penggunaan masker di transportasi umum seperti di KRL?
Manager Humas Kereta Commuter Indonesia (KCI), Leza Arlan, mengatakan saat ini penggunaan masker masih diwajibkan. Penumpang KRL masih diwajibkan memakai masker saat di stasiun ataupun di KRL.
"Untuk masker masih tetap dipergunakan baik di stasiun atau pun di dalam Commuterline. Masih tetap diwajibkan," kata Leza kepada detikcom, Kamis (23/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan KRL dan KAI masih mewajibkan masker adalah adanya surat edaran mengenai perjalanan perkeretaapian. Surat edaran tersebut hingga saat ini belum dicabut.
"Saat ini surat edaran Nomor 57 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masih belum dicabut. Jadi kami masih melaksanakan aturan tersebut," tegas Leza.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah dicabut. Namun masih banyak orang yang tetap memakai masker. Pada masa pasca-PPKM ini, mereka yang memakai masker terlihat seperti orang yang kurang sehat.
"Saya ingin mengingatkan kembali bahwa PPKM telah dicabut di akhir 2022 yang lalu. Jadi, kalau tadi Pak Gubernur Kaltim menyampaikan yang pakai masker itu dianggap agak sakit, nggak salah, Pak Gub, nggak salah, karena PPKM memang sudah dicabut," kata Jokowi, Kamis (23/2).
Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam pengarahan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Kalimantan Timur. Meski begitu, memakai masker juga tidak dilarang meski PPKM sudah dicabut.
"Jadi apalagi di luar ruangan, itu sudah tidak wajib pakai masker. Tetapi di dalam ruangan kalau ada yang pakai masker juga diperbolehkan, demi kesehatan," kata Jokowi.
Simak Video 'Jokowi: Tak Salah Jika Pakai Masker Dianggap Sakit, PPKM Sudah Dicabut':