Konflik MA-KY Berakhir Rabu
Minggu, 20 Agu 2006 11:07 WIB
Jakarta - Konflik antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) akan segera berakhir. Konflik yang sudah berlangsung sekitar 1 tahun ini akan diakhiri pada Rabu (23/8/2006)."Perseteruan antar 2 lembaga hukum ini akan diakhiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan UU No 22/2004 tentang KY dan UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman," demikian siaran pers MK yang diterima detikcom, Minggu (20/8/2006). Uji materiil yang diajukan 31 hakim agung ini mempermasalahkan kewenangan KY dalam mengawasi hakim. Pemohon berpendapat bahwa pengawasan yang dilakukan KY terhadap hakim tidak termasuk hakim agung karena proses pengangkatan hakim agung berbeda dengan pengangkatan hakim pada peradilan tingkat pertama dan banding.Konflik ini mulai terlihat sejak awal kehadiran KY. MA merasa terusik karena hakim-hakimnya dianggap telah melakukan mafia peradilan oleh masyarakat. KY melalui kewenangannya yang untuk memeriksa hakim, langsung membuat gebrakan di awal kehadirannya. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar) yang menangani kasus Pilkada Depok menjadi pasien pertama mereka.5 Hakim PT Jabar itu lantas mendapat teguran untuk segera ditindaklanjuti MA. Ketua PT Jabar Nana Juwana mendapat rekomendasi diberhentikan sementara selama 1 tahun. Dan 4 hakim anggotanya mendapatkan teguran tertulis.Bahkan hingga kini, 8 rekomendasi yang telah diajukan KY ke MA tidak pernah digubris. MA merasa bahwa KY telah melampaui teknis pemeriksaan terhadap hakim.Konflik ini semakin meruncing ketika sejumlah media mengumumkan 11 hakim agung, termasuk Ketua MA Bagir Manan, telah diadukan ke KY. MA pun bereaksi atas pemberitaan tersebut dengan mengadakan pertemuan di Hotel Danau Sunter.Jadi, apakah putusan MK ini dapat mengakhiri perseteruan antara lembaga yang sudah berusia 61 tahun (MA) dengan lembaga yang baru berusia 1 tahun itu? Kita tunggu saja hasilnya pada Rabu mendatang.
(ary/)