Hendra Kurniawan dkk Hadapi Vonis Perusakan CCTV Kasus Sambo Hari Ini

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 23 Feb 2023 07:20 WIB
Hendra Kurniawan (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Tiga mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menghadapi sidang vonis kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, hari ini. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023), tiga mantan anak buah Sambo yang akan menghadapi sidang vonis hari ini yakni:
1. Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Propam) Polri, Hendra Kurniawan;
2. Mantan Kepala Detasemen A (Kaden A) Ropaminal, Agus Nurpatria Adi Purnama;
3. Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Sidang terdakwa Hendra, Agus dan Arif akan digelar di ruang utama Oemar Seno Adji. Sidang rencananya dimulai pukul 09.00 WIB

"Agenda putusan," tulis SIPP.

Hendra Dituntut 3 Tahun Bui

Hendra Kurniawan dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini mantan jenderal bintang satu itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menuntut, agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (27/1) bulan lalu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara," imbuhnya.

Jaksa meyakini Hendra melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dituntut membayar denda Rp 20 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan kurungan.

Simak juga Video 'Ferdy Sambo-Ricky-Kuat Beri Keterangan di Sidang Etik Eliezer':



Selanjutnya, tuntutan untuk Agus Nurpatria:




(whn/dnu)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork