Tak Kapok, Pria di Palembang Curi Motor Lagi Usai Baru 3 Minggu Bebas Bui

Tak Kapok, Pria di Palembang Curi Motor Lagi Usai Baru 3 Minggu Bebas Bui

Prima Syahbana - detikNews
Kamis, 23 Feb 2023 04:45 WIB
Pelaku pencurian motor yang aksinya terekam CCTV menggunakan baju bertuliskan PAPA MUDA.
Residivis pencurian di Palembang (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Seorang residivis kasus pembunuhan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), yang baru bebas 3 minggu kembali ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor. Pria berinisial HE itu ditangkap dari salah satu kamar penginapan bersama wanita yang disebut calon istrinya.

"Pelaku yang merupakan residivis itu kita tangkap di sebuah penginapan saat sedang bercinta bersama seorang wanita," kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika di Palembang, seperti dilansir detikSumut, Kamis (23/2/2023).

Dalam aksinya, kata Agus, pelaku mencuri motor yang terparkir di kawasan Yuka, Jalan Al Hikmah, Sukamaju, Sako Palembang, pada Sabtu (18/2) pukul 12.50 WIB. Aksinya itu terekam kamera CCTV dan sedang menggunakan baju kaos bertuliskan 'Papa Muda'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil penyelidikan, katanya, didapati jika motor tersebut dipakai pelaku untuk mengajak jalan-jalan calon istrinya ke sebuah hotel. Dari informasi itu, polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan di hotel yang beralamat di wilayah Banyuasin tersebut.

"Saat ditangkap, pelaku tengah berada di dalam kamar hotel itu di kawasan Banyuasin, dia mengakui telah mencuri motor tersebut. Motor itu katanya untuk dipakainya sendiri sehari-hari," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kanit II Jatanras Kompol Bachtiar mengatakan, selain merupakan residivis kasus pengeroyokan yang membuat korbannya tewas (pembunuhan), pelaku juga merupakan residivis pencurian tabung gas dan penadah barang hasil curian.

"Dari hasil pemeriksaan memang benar jika pelaku ini juga merupakan residivis kasus pencurian tabung gas dan penadah hasil curian kendaraan bermotor. Dia baru bebas dari tahanan 3 Minggu yang lalu. Atas perbuatannya pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHP," kata Bachtiar.

Simak selengkapnya di sini.

Lihat juga Video 'Terekam CCTV, Aksi Polisi di Lampung Curi Motor di Kos-kosan':

[Gambas:Video 20detik]



(fas/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads