Asrorun Ni'am: Fatwa Harus Kontekstual Agar Jadi Panduan Masyarakat

Asrorun Ni'am: Fatwa Harus Kontekstual Agar Jadi Panduan Masyarakat

Adrial Akbar - detikNews
Rabu, 22 Feb 2023 18:14 WIB
Asrorun Niam dikukuhkan sebagai guru besar ilmu fikih Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dia menyampaikan orasi ilmiah tentang fatwa. (Adrial Akbar/detikcom)
Asrorun Ni'am dikukuhkan sebagai guru besar ilmu fikih Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dia menyampaikan orasi ilmiah tentang fatwa. (Adrial Akbar/detikcom)
Tangerang Selatan -

Asrorun Ni'am Sholeh dikukuhkan sebagai guru besar ilmu fikih Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam pengukuhannya, Ni'am menyampaikan orasi ilmiah tentang fatwa.

Ni'am, yang merupakan Ketua MUI bidang fatwa, menyampaikan orasi ilmiah berjudul 'Living Fatwa: Transformasi Fatwa dalam Perilaku dan Kebijakan Publik di Era Milenial'.

Awalnya, Ni'am menjelaskan soal living law dengan mengutip penjelasan dua arti living law sebagaimana dijelaskan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, norma yang hidup karena ditaati keberlakuannya oleh masyarakat meskipun tidak diberlakukan secara resmi oleh negara. Kedua, hukum resmi yang bersifat dinamis dan kenyal atau supel, sehingga bisa mengikuti perkembangan zaman dan selalu aktual dalam keadaan apapun," kata Ni'am di sidang senat terbuka pengukuhannya sebagai guru besar UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Rabu (22/2/2023).

Berdasarkan pengertian tersebut, Ni'am berpandangan bahwa 'Living' fatwa masuk pengertian pertama. Di mana 'Living' fatwa adalah sebuah norma agama yang ada di masyarakat meski tidak ditetapkan secara resmi oleh negara.

ADVERTISEMENT

"Pandangan saya dalam pembahasan mengenai 'Living' fatwa merujuk pada pengertian pertama ini," katanya.

Sedangkan dalam pengertiannya, ia menjelaskan fatwa merupakan jawaban secara keagamaan atas permasalahan yang ada. Oleh karena itu, lanjutnya, fatwa harus bersifat kontekstual untuk menjawab persoalan yang ada di masyarakat.

"Fatwa harus kontekstual, karena ia merupakan jawaban atas permasalahan konkret yang muncul di masyarakat dalam perspektif hukum Islam," sebutnya.

Untuk mewujudkan fatwa yang kontekstual, Ni'am menawarkan konsep 'Living'. Hal itu agar dapat mewujudkan fatwa sebagai pedoman di masyarakat.

"Untuk kepentingan itu, saya merumuskan konsep 'Living' dalam penetapan fatwa. 'Living' fatwa dapat dimaknai sebagai upaya menghidupkan dan menghadirkan fatwa sebagai panduan bagi masyarakat serta menjadikannya hidup dalam perilaku yang menyatu dengan denyut nadi kehidupan masyarakat," kata dia.

"Secara detail, prinsip penetapan fatwa agar hidup perlu mengadopsi pendekatan 'Living', yaitu Luwes, Implementatif, Visioner, Ilmiah, Nalar-kritis, dan Gerak-dinamis," tambahnya.

Sebagai informasi, pengukuhan Ni'am sebagai guru besar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) dengan nomor 039304/B.2/3/2022 tentang kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional. Hadir dalam acara pengukuhan ini, Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi.

Dalam pengukuhannya, Ni'am menyampaikan orasi ilmiah berjudul 'Living Fatwa: Transformasi Fatwa dalam Perilaku dan Kebijakan Publik di Era Milenial'. Setelah menyampaikan orasi ilmiah, pengukuhan kepada Ni'am dilakukan oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Amany Lubis.

Lihat juga Video 'Panduan dan Syarat Sah Kurban di Tengah Wabah PMK Menurut Fatwa MUI':

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads