Polisi menangkap pelaku penyiraman air keras kepada pria berinisial I (58) asal Ciputat, Tangerang Selatan, yang hendak salat Subuh. Korban disiram air keras oleh gangster kelompok yang sedang tawuran.
"Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap para pelaku di daerah Pamulang dan Gunung Sindur, Bogor," kata Kasi Humas Polres Tangel Ipda Galih dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Pelaku yang bisa ditangkap adalah DF alias B (22), JD alias J (19), MR alias R (19), dan YA (21). Sedangkan pelaku yang melakukan penyiraman air keras adalah DF.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan keterangan para tersangka bahwa yang melakukan penyiraman air keras adalah tersangka inisial DF alias B. Sedangkan tersangka lainnya bersama-sama melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam," sebut Galih.
Galih menuturkan ada dua kelompok yang terlibat tawuran di lokasi kejadian. Dua kelompok tersebut terlibat tawuran usai janjian via media sosial (medsos).
"Bahwa yang melakukan tawuran di TKP adalah kelompok KALIJAGA (Kedaung) melawan kelompok BAD BOY (Ciputat). Yang melakukan penyiraman air keras adalah kelompok dari KALIJAGA (Kedaung). Motif tawuran adalah Sengaja tawuran antar kelompok. Dan janjian lewat medsos," sebutnya.
Dari penangkapan pelaku, barang bukti yang diamankan adalah 3 botol besar berisi air keras dan 4 senjata tajam jenis celurit. Para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana penganiayaan, pengeroyokan dan kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.
"Turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana, 170 KUHPidana, Pasal 2 ayat 1 UUDAR Nomor 12 Tahun 1951 Jo 55 KUHPidana," pungkasnya.