Seorang polisi berinisial Brigadir AG diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) soal dugaan beking tersangka narkoba. Video momen tersangka narkoba mengaku dibeking sempat viral di media sosial (medsos).
"Salah satu tersangka yang ditangkap oleh teman-teman penyidik BNN Toraja, bahwa salah satu tersangka mengatakan mereka bisa begitu karena didukung oleh anggota di bawah dari Polres. Gitu ya kira-kira (viralnya)," kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).
Dia meminta Brigadir AG dipidana jika terbukti ikut dalam peredaran narkoba. Dia juga meminta Brigadir AG diberi sanksi etik yang tegas jika terbukti melakukan pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Arahan saya waktu itu, kalau memang cukup bukti bahwa yang bersangkutan menjadi pengedar tentu dipidanakan. Tetapi kalau sekiranya ada pelanggaran profesi di sana, tentunya Bidpropam dalam hal ini Polda Sulsel, harus melakukan langkah-langkah yang tegas terhadap oknum dimaksud," ungkapnya.
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri juga mendalami kasus tersebut dengan meminta laporan ke Ditresnarkoba Polda Sulsel. Dia mengatakan Polda Sulsel bersama Polres Toraja Utara (Torut) sudah mengerahkan tim untuk memeriksa kasus itu.
"Bidang Propam baik dari Bidang Propam Polda Sulsel dan Polres Toraja Utara telah lakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota penyidik pembantu, kalau dari pangkatnya itu penyidik pembantu, inisial AG," ujar Krisno.
Ditresnarkoba Polda Sulsel juga membuat tim gabungan dengan BNNP Sulsel untuk menindaklanjuti pengedar sabu yang mengaku dibekingi polisi. Dia mengatakan tindak lanjut tersebut merupakan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tak mentoleransi kejadian seperti itu.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.