Dana Aspirasi yang Nganggur Diimbau Dikembalikan
Sabtu, 19 Agu 2006 14:41 WIB
Jakarta - Masa reses anggota DPR telah berakhir. Bagi yang mencairkan dana serap aspirasi Rp 31,54 juta tapi tidak terpakai diimbau dikembalikan ke kas negara.Imbauan itu disampaikan anggota DPR dari FPAN Dradjat Wibowo di sela acara launching Pekan Raya Hutan dan Masyarakat 2006 di Hotel Atlet Century, Senayan, Jakarta, Sabtu (19/8/2006).Sementara jika dana telah terpakai, anggota dewan diminta mempertanggungjawabkan penggunaan dana itu ke publik."Memang kalau dia nggak terpakai harus dikembalikan, cuma sekarang tinggal membuktikan apakah dana itu terpakai atau tidak," katanya.Dia menambahkan, alokasi dana tersebut tidak sinkron. Sebab dana yang tadinya berupa lumpsum (jumlah bulat), belakangan dialokasikan untuk 7 kegiatan yang tidak ada standardisasi dan mekanisme pertanggungjawabannya."Makanya waktu itu saya tidak bersedia mengambil karena dari sisi good governance sudah tidak betul," tuturnya.Penggunaan dana penyerapan masyarakat itu harus diperiksa oleh BPK, karena mekanisme tersebut sebagai pertanggungjawaban ke publik.BPK akan mulai melakukan audit pada 2007 karena dana penyerapan aspirasi akan dilaporkan Sekjen DPR pada tahun anggaran 2006. Laporan BPK mengenai hasil audit akan muncul pada 2008.
(umi/)











































