Polisi menangkap pria pencuri motor berinisial A (34) di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku diketahui telah beraksi sebanyak 10 kali.
"Pelaku A telah melancarkan aksinya sebanyak 10 kali di wilayah Kecamatan Tambora," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Putra menjelaskan, pencurian itu terjadi dalam rentang waktu Desember 2022 hingga Februari 2023 di empat titik di wilayah Tambora, Jakbar. Pelaku melancarkan aksinya menggunakan kunci T.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil olah TKP dan petunjuk dari beberapa CCTV bahwa sepeda motor yang dikunci stang, masih bisa diambil oleh 2 orang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan kunci T," ungkapnya.
Pelaku A berhasil ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB pada Senin (20/2) di wilayah Jembatan Lima, Tambora, Jakbar. Putra menyebutkan A mengakui kerap melakukan aksinya dengan penadah Waluyo yang tengah diburu polisi.
"Hasil pemeriksaan pelaku atas nama A diketahui biasa melakukan aksinya bersama dengan pelaku atas nama Waluyo yang merupakan DPO," tutur Putra.
Bersamaan dengan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yakni dua unit sepeda motor, kunci letter T, dan sebuah helm. Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Simak juga 'Sule & Gojret Dibekuk Polisi gegara Curi Burung Cucak Rowo!':
(knv/knv)