Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi & Konferensi TVET Nasional Tahun 2023 resmi diluncurkan, Selasa (21/2/2023). Perpres tersebut bertujuan untuk memperkuat kualitas pendidikan vokasi di Tanah Air.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang bertindak selaku Wakil Ketua Pengarah Tim Koordinasi Nasional Vokasi menyatakan pemerintah telah menaruh perhatian besar pada pengembangan SDM melalui program vokasi, salah satunya dengan melakukan revitalisasi pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Koordinasi dan sinergi terkait dengan pendidikan dan pelatihan vokasi dilakukan oleh Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV), dan telah diorkestrasikan dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang diterbitkan pada 27 April 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini adalah payung dari kerja sama antara sekolah-sekolah dengan pihak swasta. Terutama revitalisasi untuk pendidikan SMK. Karena pendidikan SMK itu dekat dengan dunia usaha. Oleh karena itu, beberapa program, beberapa indikatif sebelumnya sudah dilakukan seperti kegiatan super tax deduction untuk pendidikan vokasi yang 200% dan juga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempersiapkan yang namanya matching fund," jelas Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa (21/2/2023).
Ia menegaskan keberhasilan revitalisasi vokasi juga membutuhkan peran aktif dunia usaha dan dunia industri seperti Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dalam mendukung pendidikan dan pelatihan vokasi.
"Tentu KADIN satu-satunya organisasi pengusaha yang ada Undang-Undangnya, dan mendapatkan privilege dari Bapak Presiden. Jadi privilege ini jangan disia-siakan. Dimanfaatkan untuk mendukung sumber daya manusia, karena sumber daya manusia adalah sumber daripada competitiveness sebuah bangsa. Nah ini yang harus didorong. Sumber daya alam bisa habis, sumber daya manusia tidak ada habis-habisnya," tutur Airlangga.
Ia menambahkan paradigma pendidikan dan pelatihan vokasi harus diarahkan berorientasi pada kebutuhan pasar kerja termasuk pasar global. Karena itu, sistem informasi pasar kerja yang komprehensif serta proyeksi kebutuhan ke depan, sangat diperlukan untuk menjadi rujukan dalam
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi. Selain itu, lanjut Airlangga, Pemerintah juga terus mendorong pengembangan talenta digital untuk menghadapi tantangan digitalisasi dengan mendirikan Pusat Industri Digital Indonesia (PIDI) 4.0.
Perpres vokasi tersebut juga mengamanatkan kepada kepala daerah untuk segera membentuk Tim Koordinasi Daerah Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (TKDV), yang bertugas mengoordinasikan dan menyinergikan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan vokasi di daerah bersama dengan KADIN daerah.
Airlangga turut menyampaikan Pemerintah Indonesia berterima kasih atas dukungan Pemerintah Republik Federal Jerman dalam memajukan sistem vokasi Indonesia melalui Proyek TVET System Reform (TSR) dan berharap akan lebih banyak kolaborasi yang dapat dilakukan dengan mitra internasional. Hal itu diharapka dapat mendorong visi 'Vokasi Unggul, Indonesia Maju' sebagai penyemangat dan pemersatu dalam gotong royong membangun vokasi.
Acara peluncuran Perpres 68/2022 itu turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Wakil Menteri Agama, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Perekonomian, Duta Besar Republik Federal Jerman untuk Indonesia, ASEAN, dan Timor Leste, para Duta Besar negara sahabat, serta Pejabat Eselon I dan II Kemenko PMK.
Simak juga 'Pemerintah Tunggu Perppu Cipta Kerja Dibacakan di Paripurna DPR':