Polisi Gadungan Modus Razia Narkoba di Jakbar Pakai Duit Kejahatan buat Mabuk

Polisi Gadungan Modus Razia Narkoba di Jakbar Pakai Duit Kejahatan buat Mabuk

Ilham Oktafian - detikNews
Selasa, 21 Feb 2023 19:58 WIB
Polsek Kalideres menangkap polisi gadungan
Polsek Kalideres menangkap polisi gadungan (Ilham Oktafian/detikcom)

Modus Razia Narkoba

Polisi menangkap komplotan begal yang meresahkan warga Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku memeras korban dengan modus mengaku-aku sebagai polisi yang hendak melakukan razia narkoba.

Pelaku berjumlah empat laki-laki, yakni AS (39), DS (43), FH (27), dan AP (25). Pelaku mencari sasaran secara acak di tempat yang sepi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelakunya mengaku sebagai anggota kepolisian, yang mana pelaku berjumlah empat orang dan modus operandinya mereka secara mobile mencari sasaran warga yang mengendarai sepeda motor," ujar Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar kepada wartawan di Polsek Kalideres, Selasa (21/2/2023).

Para pelaku kemudian memepet korban. Mereka kemudian berpura-pura menjadi polisi yang mengaku akan melakukan pemeriksaan, padahal bukan.

ADVERTISEMENT

"Dia (pelaku) mengikuti, saat di tempat sepi dia memepet dan memberhentikan dan mengaku sebagai anggota kepolisian dari Satnarkoba dengan memperlihatkan tenang supaya meyakinkan korban ini dia adalah anggota," tambahnya.

Kemudian, lanjut Syafri, pelaku berpura-pura melakukan penggeledahan dan penyitaan. Setelah menyerahkan barang-barangnya, korban kemudian diarahkan pelaku ke kantor polisi.

Akan tetapi, saat sampai di kantor polisi, sambung Syafri, sosok polisi tersebut tak terdaftar sebagai anggota. Sementara itu, pelaku tidak ada di kantor polisi.

"Kemudian melakukan penggeledahan dan menyampaikan bahwa orang tersebut adalah target dari Satnarkoba. Saat korban yakin dan percaya polisi, dia mengambil barang-barang seperti motor dan HP, dengan alasan akan disita. Kemudian diarahkan untuk datang ke kantor polisi. Biasanya ada yang mengarahkan, tergantung TKP-nya di mana," ungkapnya.

"Pada saat korban berangkat ke kantor polisi yang dimaksud, dan setelah korban sampai ke kantor polisi menanyakan identitas yang disampaikan tadi, ternyata tidak ada polisi yang dimaksud," jelasnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku tersebut dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.


(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads