Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan Aliran Bab Kesucian di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa, Sulsel sebagai ajaran sesat. Proses mengajar disetop hingga semua santri di yayasan tersebut diminta dipulangkan.
Penetapan Aliran Bab Kesucian sesat tercantum dalam suratnya bernomor: Maklumat-04/DP.P.XXI/II/ Tahun 2023. Hal ini ditetapkan setelah dibentuk tim untuk penelitian di lapangan.
"Ya (ditetapkan ajaran sesat) dalam bentuk maklumat," kata Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Muammar Bakry, seperti dikutip detikSulsel, Selasa (21/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MUI Sulsel tengah menunggu fatwa dari MUI Pusat agar Aliran Bab Kesucian di Gowa menghentikan aktivitasnya. Dalam maklumat MUI Sulsel, Aliran Bab Kesucian dinyatakan sesat sebab meyakini Nabi Muhammad SAW sebagai titisan Tuhan. Bahkan meminta pengikutnya mengulangi syahadat.
"Setiap pengikut jemaah yang baru bergabung mesti mengulangi syahadat," tulis MUI Sulsel dalam maklumatnya.
Aliran Bab Kesucian juga melarang jemaahnya mengonsumsi makanan dari hewan seperti susu, daging hewan, dan ikan. Selain itu pengikutnya diwajibkan membayar denda kepada guru ketika melakukan kesalahan.
Terpisah, Ketua Tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) Gowa, Yeni Andriani, menegaskan aktivitas Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang menyebarkan Aliran Bab Kepercayaan diminta disetop. Para santrinya juga diminta dipulangkan.
"Diminta tidak melakukan aktivitas dan sebagian dari santri-santri sudah dipulangkan yang berdomisili di luar Sulawesi," jelas Yeni kepada wartawan.
Baca selengkapnya di sini.
Tonton juga Video: DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Praktik Aliran Sesat di Tangerang