RI Tolak Pelucutan Senjata Gerilyawan Hizbullah
Jumat, 18 Agu 2006 18:24 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia menolak pelucutan senjata gerilyawan Hizbullah di Libanon. Bila salah satu mandat PBB adalah melucuti persenjataan Hizbullah, maka RI akan mengurungkan partisipasi TNI dalam pasukan perdamaian PBB. Tugas pelucutan senjata Hizbullah tersebut selain dianggap sudah tidak sesuai amanah resolusi PBB, juga bertentangan dengan kepentingan politis RI."Sebagian negara, termasuk Indonesia masih mengikuti pertemuan di New York untuk memastikan kata akhir apakah kita jadi kirimkan pasukan atau tidak," kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Hassan Wirajuda di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (18/8/2006). Pertemuan di New York yang dimaksud Menlu adalah pembahasan mandat pasukan PBB antara Dewan Keamanan (DK) PBB dengan negara-negara yang telah menyiapkan pasukannya, antara lain Indonesia, Malaysia, Bangladesh, dan Prancis.Menurut Menlu, di dalam pemahaman Indonesia, pokok resolusi nomor 1701 DK PBB tidak menyebutkan nama-nama tertentu untuk dilucuti senjatanya. Kalaupun harus dilakukan, itu merupakan tugas pasukan pemerintah Libanon untuk memulihkan kedaulatan, termasuk tidak mengizinkan kelompok-kelompok masyarakat memegang senjata. "Kita tidak melihat pelucutan senjata sebagai sesuatu yang perlu, karena itu suatu hal yang sulit diterima. Namun dapat dikatakan kita menolak, karena tafsir dari isi resolusi itu tidak ada soal pelucutan," ujar Menlu. Hal senada juga disampaikan Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono. Ia mengakui salah satu langkah penting untuk menegakkan keamanan pasca gencatan senjata adalah menjadikan UNIFIL (pasukan perdamaian PBB) dan tentara Libanon sebagai satu-satunya pihak bersenjata. Dengan demikian, ini berarti bukan hanya Hizbullah yang harus dilucuti senjatanya, tapi juga pasukan Israel yang berada di wilayah Libanon selatan. "Jangan sampai kita ditugasi melucuti Hizbullah, karena itu sensitif, kecuali bersama-sama tentara Libanon dan UNIFIL, supaya tidak ada personel bersejata," ujar Menhan.
(asy/)











































