Den Haag - Penamaan rokok
Light, Ultralight, dan
Mild itu menyesatkan. Industri rokok selama puluhan tahun secara sadar menyembunyikan bahaya merokok.Demikian putusan Pengadilan Washington dalam perkara yang diajukan pemerintah melawan industri rokok, sebagaimana dilansir ANP, Jumat (18/8/2006). Hakim Gladys Kessler dalam putusannya melarang industri rokok menggunakan penamaan
Light, Ultralight, dan
Mild untuk produk mereka, karena nama-nama itu menyesatkan. Selain itu, hakim juga menilai bahwa industri rokok selama puluhan tahun telah secara sadar menyembunyikan bahaya merokok terhadap kesehatan. Hakim menyebut hal itu sebagai konspirasi untuk mengelabui publik.Hakim Kessler dalam putusan yang totalnya mencapai 1.653 halaman itu mewajibkan industri rokok agar menginformasikan kepada publik mengenai bahaya merokok. Selanjutnya, industri rokok juga diwajibkan memberikan kontribusi pada program pembebasan publik dari merokok. Pemerintah dalam gugatannya menuntut industri rokok membayar kontribusi sebesar US$ 10 miliar. Hakim menilai bahwa pemerintah tidak bisa menuntut pembayaran sebesar itu. Namun hakim mewajibkan industri rokok, antara lain Philip Morris dan Altria, untuk memasang pengumuman di tiga stasiun televisi terbesar, koran-koran terkemuka, dan pada bungkus rokok, mengenai akibat yang merusak dari merokok dan risiko ketergantungan.Di samping itu para produsen rokok juga diwajibkan untuk memasang surat-surat para bekas karyawan di websites resmi perusahaan. Surat-surat itu mengungkapkan akibat merusak dari merokok terhadap kesehatan mereka. Semua dokumen tersebut harus tetap dipasang hingga tahun 2016.Total biaya proses gugatan yang diajukan pemerintah melawan industri rokok ini mencapai US$ 130 juta. Seluruh biaya oleh pengadilan dibebankan kepada industri rokok yang kalah perkara.Organisasi-organisasi kesehatan di AS menyambut gembira putusan pengadilan yang menetapkan industri rokok bertanggung jawab terhadap akibat yang diderita para perokok.
(es/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini