Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Seperti apa proses coklit?
Anggota Pantarlih RT 05 Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Aceng Kosasih, mengatakan setiap petugas coklit akan datang ke rumah warga dengan memakai rompi dan id card.
"Pakai rompi, id card, dan topi. Dilengkapi seperti itu. Pantarlih 1 TPS 1 orang, di lingkungan kita ada 5 TPS dan ada 5 petugas pantarlih," katanya saat ditemui saat proses pencoklitan di kediaman anggota Bawaslu, Puadi, di Kebon Jeruk pada Selasa (21/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pantarlih datang ke rumah warga, mereka langsung melakukan coklit. Tahapan pertama adalah mencocokkan data, baik e-KTP maupun KK. Jika data tersebut cocok, petugas Pantarlih bakal memasukkannya ke aplikasi e-Coklit.
"Dari awal itu pertama kita mencocokkan data warga, yang disesuaikan adalah data warga yang memilih e-KTP. Setelah data cocok, kita diberi tanda bukti baik penerima maupun pantarlih. Tanda bukti itu dibawa saat pencoblosan," kata dia.
"Lalu dicocokkan dengan KK juga, setelah itu kita tanda terima dikasih pencocokan penelitian setelah data penelitian. Lalu dimasukkan di aplikasi e-Coklit," tambahnya.
Setelahnya, pihaknya bakal memasang stiker. Stiker tersebut terdapat jumlah pemilih yang akan mencoblos untuk Pemilu 2024.
"Setelah itu dikasih stiker, di dalam stiker ada jumlah pemilih lalu ditempel di rumah," paparnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan, jika saat proses pencoklitan, dia diminta mencocokkan sejumlah data. Dari KTP hingga alamat.
"Ada KTP yang dicocokkan, nama NIK, alamat apakah sesuai dengan data tersebut, ternyata sudah sesuai di mana saya tinggal di Komplek BPK," paparnya.
"Selama proses coklit pantarlih sudah sinkronisasi, posisi saya ada di TPS 161 dan dicocokkan dengan NIK-nya sesuai alamatnya, saya kira prosesnya berjalan lancar," pungkasnya.