Masa Jabatan Anggota DPR dari PBR akan Dibagi Dua
Jumat, 18 Agu 2006 00:14 WIB
Jakarta - Menjelang pemilu 2009 Partai Bintang Reformasi (PBR) mempersiapkan aturan baru bagi para calon anggota legislatif (caleg) yang akan dicalonkan. Jika nomor urut pertama tidak mampu meraih suara terbanyak maka caleg tersebut harus merelakan setengah masa jabatannya kepada caleg dibawahnya yang meraih suara terbanyak."Ini merupakan aturan internal PBR yang sedang kita bahas. Kalau UU Parpol dan UU Pemilu pada 2009 nanti tidak berubah maka aturan ini akan kami gunakan," ujar Ketua Umum PBR Bursah Zarnubi usai deklarasi Kesatuan Aksi Lintas Mahasiswa (Kalam), di Gedung JMC, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (17/8/2006).Dijelaskan Bursah, aturan internal ini dimaksudkan agar semua calon anggota legislatif yang akan dicalonkan oleh PBR memiliki semangat untuk membangun hubungan dengan konstituen dan membesarkan partai."Selama ini kan tidak begitu. caleg yang nomor urut satu hanya santai, sedangkan caleg nomor urut berikutnya bekerja keras agar bisa mencapai kuota suara," cetusnya.Menurut Bursah aturan ini akan membagi setengah masa jabatan kepada caleg dengan nomor urut lebih besar yang mampu meraih suara terbanyak dalam satu daerah pemilihan.Masa jabatan anggota DPR selam lima tahun akan dibagi dua. Dua setengah tahun pertama akan dijalani oleh caleg dengan nomor urut pertama dan sisanya akan dijalani oleh caleg yang meraih suara terbanyak. Pergantian akan dilakukan melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) DPR."Jika caleg nomor satu menolak maka kita bisa memecat mereka dari keanggotaan PBR," tegas Bursah.Lantas apakah aturan ini tidak membuat soliditas PBR pecah? Pria berkumis itu yakin aturan ini merupakan solusi terbaik."Nomor urut tetap berlaku untuk menghargai orang partai. Tapi kita juga menghargai usaha para caleg dibawahnya".Bursah berharap UU Pemilu dan UU Parpol bisa diubah dalam pemilu mnendatang. Namun jika tetap sama, aturan ini bisa menjadi cara untuk menarik para tokoh masyarakat, aktivis dan lain-lain untuk menjadi caleg dan berkompetisi melalui PBR.
(bal/)











































