LSM: Soal Ganti Rugi, Lapindo Tekan Pengungsi

LSM: Soal Ganti Rugi, Lapindo Tekan Pengungsi

- detikNews
Jumat, 18 Agu 2006 16:54 WIB
Jakarta - Gabungan sejumlah LSM menilai PT Lapindo Brantas telah menekan para pengungsi korban luapan lumpur panas soal ganti rugi. Mereka juga menuntut agar komisaris dan direksi perusahaan itu ditangkap.Gabungan LSM ini terdiri dari 17 lembaga swadaya masyarakat, seperti Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Kontras, Yayasan Kehati, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan lain-lain. Anggapan PT Lapindo Brantas melakukan penekanan kepada pengungsi didukung oleh adanya selebaran yang berisi solusi sepihak yang ditawarkan oleh Lapindo melalui pemerintah daerah. Selebaran itu banyak ditempelkan di Pasar Porong, Sidoarjo yang menjadi tempat pengungsian. Dalam selebaran itu ditawarkan ganti rugi Rp 2,5 juta per tahun guna biaya kontrakan selama dua tahun. Juga uang makan Rp 300.000 per bulan selama enam bulan dan uang pindahan sebesar Rp 500.000."Ganti rugi tersebut tertulis dalam surat penyataan, yang setelah ditandatangani warga, maka warga tidak boleh menuntut PT Lapindo Brantas, baik pidana maupun perdata," ungkap aktivis Walhi Jawa Timur, Andre Abeng, dalam jumpa pers bersama di kantor Kontras, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2006). Selain itu menurut Abeng, surat itu juga berisi pernyataan agar warga tidak melakukan intimidasi terhadap para pekerja PT Lapindo Brantas. Juga penyataan untuk tidak meminta ganti rugi atas kerusakan barang di dalam rumah.Lapindo Brantas juga tidak bertanggung jawab jika pengungsi kembaki kerumah dan terjadi kecelakaan. Ganti rugi tersebut hanya diberikan kepada pemilik rumah yang terendam lumpur."Orang yang tinggal di situ, tapi tidak memiliki rumah dan hanya ngontrak, tidak mendapatkan ganti rugi," tamba Abeng.Dijelaskan Abeng, dalam surat tersebut tidak tercantum tanda tangan direksi perusahaan itu. Tapi yang ada adalah kolom tempat pembubuhan tanda tangan bupati dan camat di Sidoarjo. Gabungan LSM ini menilaqi ganti rugi yang diberikan PT Lapindo Brantas sangat tidak sebanding. Padahal kerugian selama satu bulan lebih ini sudah mencapai Rp 50 triliun, belum lagi kerugian lingkungan hidup lainnya. Untuk itu mereka menuntut kasus ini dianggap sebagai kejahatan korporasi, bukan kejahatan individu. Oleh sebab itu para pemilik saham dan direksi juga harus diperiksa secara hukum. "Pemegang saham Bakrie Group, Medco Group dan Santos, mereka harus tanggung renteng untuk mengganti kerugian," tandas Halid Muhammad dari Walhi. Tuntutan lainnya mereka menuntut pemerintah harus menghentikan operasional PT Lapindo Brantas. Memeriksa dan menangkap komisaris dan direksi perusahaan tersebut termasuk BP Migas dan Menteri ESDM. (zal/)



Berita Terkait