Mendapat Amnesti, 16 Mantan GAM Tiba di Aceh

Mendapat Amnesti, 16 Mantan GAM Tiba di Aceh

- detikNews
Jumat, 18 Agu 2006 16:22 WIB
Banda Aceh - Setelah mendapat amnesti, 16 mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tiba di Banda Aceh, Jumat (18/08/2006). Masing-masing dari mereka dibebaskan dari LP Tanjung Gusta, Sumatera Utara dan LP Cipinang, Jakarta. Belasan lainnya yang terlibat kasus kriminal masih menunggu amnesti di beberapa penjara di Indonesia. Kedatangan mereka lewat Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar dengan penerbangan komersil. Tidak terlihat petinggi GAM menyambut kedatangan mereka. Hanya seorang Majelis GAM bidang ekonomi, Ilyas Abed yang menjemput belasan mantan anggota GAM ini. Kemudian, terlihat juga seorang anggota Aceh Monitoring Mission (AMM) dan perwakilan Departemen Hukum dan HAM NAD T. Dawin. Dari bandara, mantan anggota GAM ini dibawa ke mess Komisi Pemulihan Aceh (KPA) di kawasan Lamdingin, Banda Aceh. Di tempat ini terlihat beberapa sanak keluarga sudah menunggu untuk membawa mereka pulang ke kampung halaman. "Selain mereka, ada sekitar 16 orang lagi yang sampai saat ini masih dipenjara di beberapa LP di Indonesia. Mereka umumnya terlibat kriminal," terang Ilyas Abed pada wartawan di mess KPA, Jumat (18/08/2006). Ditambahkan dia, pihak GAM akan terus berupaya membebaskan mantan-mantan anggota GAM yang masih dipenjara. Bagi mereka yang sudah bebas nantinya akan dicarikan dana bantuan untuk memberdayakan kembali perekonomian mereka. Salah satu yang dibebaskan, Haris Nur alias Kahar (51) menyatakan rasa syukur dan bahagianya pada wartawan, di tempat yang sama. Pria yang masuk bui karena terlibat kasus pengambilan amunisi ini sudah menjalani hukumannya selama 4 tahun 8 bulan dari masa hukumannya selama 8 tahun. "Saya senang akhirnya bisa pulang dan dijemput keluarga. Meski sedih juga tidak ada petinggi GAM yang menyambut kami," ujar mantan anggota GAM dari wilayah Jeunib. Pemberian amnesti oleh pemerintah Indonesia kepada para mantan anggota GAM ini sesuai dengan butir kesepakatan MoU Helsinki. (asy/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads