3.121 Napi di Sumsel Terima Remisi

3.121 Napi di Sumsel Terima Remisi

- detikNews
Kamis, 17 Agu 2006 23:54 WIB
Palembang - Sebanyak 3.121 narapidana dan tahanan dari 5.556 orang di Sumatra Selatan mendapat remisi atau pengurangan masa kurungan saat perayaan HUT RI ke-61. Remisi diberikan oleh Wakil Gubernur Sumsel Mahyudin NS di LP Anak Kelas I Pakjo Palembang, Kamis (17/8/2006).Jumlah napi yang diberi remisi bebas ini termasuk dari jumlah 3.121 napi yang akan diberi remisi pengurangan masa tahananannya pada tanggal 17 Agustus 2006 ini.Kepala Kanwil Depkum dan HAM Provinsi Sumsel Bambang Margono saat acara pemberian remisi mengatakan, dari 3.582 napi yang saat ini tengah menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang tersebar yakni, 283 napi diberi remisi bebas, sisanya diberi remisi pengurangan masa tahanan, yang terdiri dari remisi umum (RU) I sebanyak 2.838 napi, remisi umum II 283 napi, remisi tambahan (RT) I 252 napi, RT II 9 napi.Kemudian dari jumlah napi yang diberikan remisi itu tadi tersebar di semua LP, mulai dari LP kls I Pakjo Palembang sebanyak 762 napi, LP anak Pakjo Palembang 213 napi, dan Rutan Kls I Palembang 405 napi. Lalu LP yang ada di daerah, antara lain LP Tanjungraja Ogan Ilir, 362 napi, LP Lahat 143 napi, LP Lubuklinggau 348 napi, LP Muaraenim 226 napi, LP Sekayu 167 napi, LP kls II A Muarabeliti 48 napi, rutan Baturaja 98 napi, rutan Prabumulih 120 napi, cabang rutan Martapura 77 Napi cabang rutan Muaradua 67 napi, cabang rutan Pagaralam 48 napi, cabang rutan Tebingtinggi 29 napi dan cabang rutan Sorolangon Rawas 8 napi."Namun jumlah ini bisa saja berubah atau ada tambahan lagi jika ada napi yang diputus sebelum 17 Agustus, namun keputusan itu sudah mempunyai keputusan hukum tetap," kata Bambang.Bagi napi yang mendapat remisi bebas diberikan uang transportasi Rp 100 ribu dari pemerintah provinsi Sumsel. Sedangkan bagi napi yang berasal dari Palembang mendapat tambahan sebesar Rp 100 ribu dari Walikota Palembang Eddy Santana Putra. Dengan adanya uang transportasi ini diharapkan bisa membantu napi yang mendapat remisi bebas untuk bisa pulang ke rumahnya. (wiq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads