4 Napi Pemilik Bom di Semarang Peroleh Remisi 3 Bulan

4 Napi Pemilik Bom di Semarang Peroleh Remisi 3 Bulan

- detikNews
Kamis, 17 Agu 2006 17:53 WIB
Semarang - Sama halnya dengan narapidana (napi) lain, 4 napi penyimpan bom, detonator, dan berbagai peralatan peledakan di Semarang juga memperoleh remisi. Masing-masing mendapat diskon 3 bulan masa tahanan.Keterangan adanya remisi itu dinyatakan Kepala Seksi Sarana Kerja LP Kedung Pane Semarang Sardjono usai upacara jajaran Depkum HAM Jawa Tengah di LP Kedung Pane, Jalan Semarang-Boja, Kamis (17/8/2006).Keempat napi itu adalah Siswanto alias Antok, Suyatno alias Heru Setiawan, Joko Ardianto alias Luluk Sumaryono, dan Mahmudi alias Yusuf alias Yosef Adirima. Mereka ditahan sejak Juli 2003 di Mapolda Jateng dan akhirnya dipindah ke LP Kedung Pane 6 bulan kemudian.Dalam sidang di PN Semarang awal tahun 2004 silam, mereka dinilai terbukti menyimpan bom, detonator, dan berbagai peralatan peledakan di kontrakannya, Jalan Sri Rejeki VII/2 Semarang dan divonis dengan 10 tahun hukuman penjara."Pemberian remisi tidak terkait kasus. Kalau selama di Lapas kelakuannya baik, maka napi bisa mendapatkan remisi," jelas Sardjono.Berdasarkan data LP Kedung Pane, 4 napi 'teroris' itu mendapatkan remisi masing-masing 3 bulan. Kemungkinan besar mereka tak akan menjalani hukuman hingga 2013."Remisi secara otomatis mengurangi lamanya hukuman mereka," ujar Sardjono singkat.Selain 4 napi itu, sebanyak 336 napi di LP Kedung Pane juga mendapatkan remisi. Sebanyak 42 napi dinyatakan bebas. Sedangkan total napi yang berada di LP tersebut sebanyak 726 orang. (sss/)


Berita Terkait