Pemerintah Diminta Penuhi 20% Anggaran Pendidikan
Kamis, 17 Agu 2006 17:30 WIB
Jakarta - Meski sangat sulit, pemerintah diminta untuk segera memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN. Karena hal ini merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam UUD."Dari segi UUD sudah jelas, kalau tidak 20 persen artinya melanggar. Itu saja. Kita harapkan segala amanat UUD meskipun sulit dan tidak enak harus kita laksanakan, tetap harus ditepati," tegas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie.Hal ini disampaikan Jimly kepada wartawan usai Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (17/8/2006).Menurutnya hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia. "UUD itu hukum yang paling tinggi. Kalau tidak kita laksanakan, maka hukum yang lebih rendah juga nanti mencontoh untuk tidak mengindahkan hukum yang lebih tinggi," cetus Jimly.Jimly meminta setiap penyelenggara negara harus berpegang teguh pada aturan UU yang ada. Dan aturan hukum yang paling tinggi di negara adalah UUD."Cara menghitung itu urusan teknis dan kita serahkan pada pemerintah dan DPR. Tinggal sekarang bagaimana menghitungnya agar angka 20 persen itu ditepati," kata Jimly.Sebelumnya dalam pidato kenegaraan di Gedung DPR Rabu kemarin, Presiden SBY menyatakan pemerintah belum bisa memenuhi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam nota APBN-P 2006 dan RAPBN 2007.
(wiq/)











































