Bupati Temanggung Diskon 2 Bulan

Bupati Temanggung Diskon 2 Bulan

- detikNews
Kamis, 17 Agu 2006 17:55 WIB
Semarang - Biasanya pejabat publik seperti bupati didaulat membacakan remisi bagi narapidana yang ditahan di daerahnya. Tapi Bupati Temanggung lain. Ia justru mendapatkan remisi.Totok Ary Prabowo, demikian nama Bupati Temanggung. Sejak awal Juli 2005 dia dipenjara di Rumah Tahanan Negara Temanggung karena terbukti menyelewengkan dana APBD pada pos anggaran Pemilu 2004 senilai Rp 5 miliar.Oleh majelis hakim PN Temanggung, Totok dihukum 4 tahun penjara. Secara otomatis, Mendagri melalui gubernur langsung memberhentikan Totok sebagai bupati."Dengan beberapa pertimbangan, dia (Totok) mendapat remisi 2 bulan," kata Kepala Depkum HAM Jateng Ngusman di LP Pane Semarang, Jalan Semarang-Boja, Kamis (17/8/2006).Beberapa pertimbangan itu antara lain perilaku Totok selama di LP cukup baik dan adanya tanggungan keluarga. Bisa jadi, dalam waktu dekat Totok dipindah dari rutan ke LP."Dia belum menjalani sepertiga hukuman, jadi belum bisa dipindah. Tapi mungkin sebentar lagi sudah bisa (dipindah)," jelas Ngusman yang didampingi Staf Humas Sunu Teddy Maryanto ini.Mengenai LP yang nantinya akan dijadikan lokasi penahanan Totok, Ngusman menyatakan belum tahu. "Di lihat permintaannya. Dia, keluarga, atau penasihat hukumnya, harus mengajukan surat dulu," lanjutnya.Pada 14 Februari 2006, Totok sempat hendak dipindah ke LP Kedung Pane. Bahkan dia sudah di LP yang berada di Semarang Barat itu. Namun pemindahan itu batal."Dulu itu ada tekanan psikologis. Jadi dia tak jadi menempati LP Kedung Pane," jelas Ngusman singkat.Kasus korupsi Totok sempat menggegerkan Temanggung. Puluhan ribu warga setempat turun ke jalan berulang kali. Kasus tersebut juga jadi headline media massa nasional selama beberapa waktu. (sss/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads