239 Napi Riau Hirup Udara Bebas

239 Napi Riau Hirup Udara Bebas

- detikNews
Kamis, 17 Agu 2006 16:46 WIB
Pekanbaru - Sebagai hadiah HUT ke-61 RI, 2.802 narapidana di Riau mendapat remisi umum I. Dari jumlah itu, 239 napi lainnya mendapat remisi umum II alias bebas meninggalkan penjara.Pengumuman remisi ini disampaikan Kepala Kanwil Depkeh HAM Riau Rustam Efendi di LP Pekanbaru, Jl Kavling Pekanbaru, Kamis (17/8/2006) bersama Gubernur Riau Rusli Zainal.Rustam menjelaskan, khusus remisi di LP Pekanbaru, napi yang menerima potongan hukuman sebanyak 651 napi. Dari jumlah itu, 47 napi menerima remisi bebas."Potongan masa hukuman para napi dimulai dari 1 bulan sampai 5 bulan. Lamanya remisi diberikan tergantung lama masa tahanan yang dilewati dan perilaku napi selama menjalani masa hukuman," jelasnya.Sedangkan Gubernur Riau Rusli Zainal dalam sambutannya di hadapan para napi menjelaskan, bagi yang menerima remisi bebas, hendaknya benar-benar memanfaatkan hadiah kemerdekaan ini untuk menempuh jalan yang lebih baik lagi."Kalau biasanya ada kalimat selamat tinggal dan sampai jumpa lagi, kali ini untuk urusan penjara jangan ada kalimat sampai jumpa lagi. Sekali meninggalkan penjara ya jangan sampai masuk lagi," seloroh Rusli.Gubernur dalam kesempatan itu juga melihat penghuni LP yang begitu sesak. LP Pekanbaru kapasitas normalnya hanya mampu menampung 250 orang, tapi saat ini penghuninya mencapai 651 orang."Apa yang dirasakan napi dalam tahanan ini, saya bisa merasakannya. Ruangan pengap dan panas. Karena itu kami dari Pemprov Riau pada tahun anggaran 2007 mendatang akan menyisihkan dana untuk bisa membangun penambahan ruangan tahanan," janji Rusli. (sss/)



Berita Terkait