Perjanjian Pertukaran Napi RI-Australia Hampir Final
Kamis, 17 Agu 2006 15:59 WIB
Jakarta - Perjanjian pertukaran nara pidana Indonesia-Australia dalam tahap finalisasi. Perjanjian ini diharapkan bisa direalisasikan tahun ini.Hal tersebut diungkapkan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin di Lapas Kelas I Dewasa Tangerang, Jl Veteran, Kamis (17/8/2006). "Kita harapkan tahun ini bisa ditandatangani treaty-nya. Ini pertama kali perjanjian bilateral dua negara mengenai pertukaran nara pidana yang berkekuatan hukum tetap," kata Hamid.Hamid menjelaskan, pertukaran napi ini tidak mempengarui masa tahanan. Semua napi tetap akan menjalankan masa tahanan sesuai vonis pengadilan yang mengadilinya.Pertukaran tahanan ini juga memiliki mekanisme pengawasan yang baik. Masing-masing perwakilan negara memiliki tanggung jawab penuh mengenai hal itu."Misalnya napi Australia dipindahkan dari Indonesia, maka kantor perwakilan Indonesia menjadi agen pemerintah yang bertugas mengawasi napi tersebut di Australia," tutur Hamid.Saat ini jumlah napi Australia yang mendekam di penjara Indonesia berjumlah 12 orang. Sedangkan napi Indonesia yang berada di Australia berjumlah 49 orang."Kita belum bicarakan soal jenis-jenis kasus napi yang bisa dipertukarkan. Secara prinsip kita hanya berbicara sebatas perjanjian pertukaran napi," kata Hamid.
(djo/)











































