Jakarta - Adiguna Sutowo bisa jadi bergirang hati. Penembak mati pelayan bar dari jarak sangat dekat ini mendapat diskon 3 bulan masa tahanan."Adiguna Sutowo mendapat 3 bulan remisi umum I karena masih memiliki sisa masa hukuman yang harus dijalani," kata Kadiv Pemasyarakatan DKI Jakarta Gusti Tarmadjadja di LP Cipinang, Jl Raya Bekasi Timur, Jakarta Timur, Kamis (17/8/2006).Kasus Adiguna Sutowo cukup menyentak suasana Tahun Baru 2005. Dia menjadi tersangka penembak mati pelayan bar Yohanes Brachman Hairudy Natong (28) di Hotel Hilton dari jarak sekitar 10 cm saat perayaan Tahun Baru 1 Januari 2005 dinihari.Putra bungsu mantan Direktur Utama Pertamina Ibnu Sutowo ini divonis 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2005. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa penjara seumur hidup. Majelis hakim beralasan keluarga korban sudah memaafkan mantan pereli nasional tersebut. Dia mendekam di Rutan Salemba.
(sss/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini