Nurdin Halid Hirup Udara Bebas

Nurdin Halid Hirup Udara Bebas

- detikNews
Kamis, 17 Agu 2006 13:42 WIB
Jakarta - Kemerdekaan Indonesia kali ini juga menjadi kemerdekaan bagi Nurdin Halid. Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) ini menghirup udara bebas."Nurdin Halid mendapat 3 bulan remisi umum II yang masa tahanannya langsung habis alias bebas," kata Kadiv Pemasyarakatan DKI Jakarta Gusti Tarmadjadja di LP Cipinang, Jl Raya Bekasi Timur, Jakarta Timur, Kamis (17/8/2006).Kasus hukum yang menjerat Nurdin Halid cukup berliku-liku. Pada 16 Juli 2004, ketua umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) periode 2004-2009 ini ditahan sebagai tersangka kasus penyelundupan gula impor ilegal 73 ribu ton.Nurdin kemudian juga ditahan atas dugaan korupsi dalam distribusi minyak goreng. Hampir setahun kemudian pada 16 Juni 2005, ketua umum PSSI periode 2003-2007 ini dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dibebaskan.Nurdin kemudian dituntut 10 tahun penjara dalam kasus yang gula impor ilegal 56 ton dengan kerugian negara Rp 3,4 miliar pada September 2005. Namun dakwaan terhadapnya ditolak majelis hakim pada 15 Desember 2005 karena berita acara pemeriksaan (BAP) perkaranya cacat hukum.Selain kasus tersebut, Nurdin juga terlibat kasus pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam dan divonis penjara 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Agustus 2005. Anggota Fraksi Partai Golkar DPR periode 1999-2004 ini pun mendekam di Rutan Salemba. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads