Rahardi Ramelan Dapat Diskon 2 Bulan 10 Hari

Rahardi Ramelan Dapat Diskon 2 Bulan 10 Hari

- detikNews
Kamis, 17 Agu 2006 12:35 WIB
Jakarta - Setahun lalu, Rahardi Ramelan ketiban surprise remisi 2 bulan 4 hari meski baru tiga hari di sel. Kini dia kembali mendapat diskon masa tahanan."Rahardi Ramelan kini mendapat remisi 2 bulan 10 hari," kata Kadiv Pemasyarakatan DKI Jakarta Gusti Tarmadjadja di LP Cipinang, Jl Raya Bekasi Timur, Jakarta Timur, Kamis (17/8/2006).Rahardi mendekam di LP Cipinang. Mantan Kepala Badan Urusan Logistik (Kabulog) ini terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana nonbujeter Bulog Rp 4,6 miliar.Dia menjalani hukuman selama 2 tahun penjara sesuai keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan majelis hakim kasasi MA, Rahardi juga diwajibkan mengembalikan uang negara Rp 400 juta serta denda Rp 50 juta.Rahardi dieksekusi pada 15 Agustus 2005. Pada 17 Agustus 2005, Rahardi langsung mendapat remisi 2 bulan 4 hari. Padahal remisi sedianya diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan minimal telah menjalani 6 bulan masa tahanan.Menanggapi rezeki nomplok tersebut, saat itu Rahardi dengan santai berkomentar, "Saya nggak tahu dapat remisi. Yang dapat remisi itu yang sudah setahun. Saya baru beberapa hari. Tapi kalau dapat, terimakasihlah." (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads