2 WNA di LP Cipinang Juga Kecipratan Remisi

2 WNA di LP Cipinang Juga Kecipratan Remisi

- detikNews
Kamis, 17 Agu 2006 12:02 WIB
Jakarta - Remisi bukan hanya hak narapidana warga Indonesia. Warga asing yang ditahan di Indonesia juga kecipratan berkah pada HUT ke-61 RI ini.Ada 2 warga asing di LP Cipinang yang mendapat remisi. Salah satunya berasal dari Jepang karena kasus pembunuhan. Satunya lagi dari Singapura karena kasus keimigrasian."Keduanya mendapat remisi umum II alias bebas," kata Kepala LP Cipinang Gunadi kepada detikcom di kantornya, Jl Raya Bekasi Timur, Jakarta Timur, Kamis (17/8/2006).Dituturkan dia, dari total 3.979 tahanan dan napi di LP Cipinang, sebanyak 1.579 napi mendapat remisi umum I, sedangkan remisi umum II 292 napi.Remisi umum I merupakan remisi yang diberikan kepada napi, namun mereka masih memiliki sisa masa hukuman yang harus dijalani. Sedangkan remisi umum II diberikan kepada napi yang masa tahanannya langsung habis alias bebas."Jadi total yang mendapat remisi sebanyak 1.871 napi. Lamanya remisi yang mereka terima bervariasi antara satu hingga delapan bulan," kata Gunadi.Dari total 3.979 penghuni LP Cipinang, lanjut dia, terdiri dari 1.957 tahanan dan 2.022 napi. 3.950 Orang berkebangsaan Indonesia, sedangkan 29 lainnya warga asing. (sss/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads