27 Terpidana Mati & Seumur Hidup LP Narkotika Gigit Jari
Kamis, 17 Agu 2006 11:35 WIB
Jakarta - Berkah remisi tidak dirasakan para terpidana mati dan seumur hidup. Ada 20 terpidana mati dan 7 terpidana seumur hidup di LP Narkotika Cipinang yang gigit jari."Mereka tidak mendapatkan remisi. Arep dipateni (mau dihukum mati) kok dikasih remisi," cetus Kepala LP Narkotika Cipinang Wibowo Joko Harjono sambil tersenyum kepada detikcom di kantornya, Jl Raya Bekasi Timur, Jakarta Timur, Kamis (17/8/2006).Dituturkan dia, dari total penghuni 1.319 tahanan dan narapidana, sebanyak 1.213 napi mendapat remisi. Dari 1.213 napi, sebanyak 1.174 mendapat remisi umum I, sementara 39 lainnya mendapat remisi umum II.Remisi umum I merupakan remisi yang diberikan kepada napi, namun mereka masih memiliki sisa masa hukuman yang harus dijalani. Sedangkan remisi umum II diberikan kepada napi yang masa tahanannya langsung habis alias bebas."Mereka diberikan remisi karena berkelakuan baik dan minimal telah menjalani 6 bulan masa tahanan," kata Joko.Selain 39 napi yang bebas karena remisi, lanjut dia, ada 3 napi lainnya yang juga bebas karena memang masa tahanan mereka sudah habis.
(sss/)











































