9 Napi Bom Bali I Dapat Remisi 4 Bulan

9 Napi Bom Bali I Dapat Remisi 4 Bulan

- detikNews
Kamis, 17 Agu 2006 09:01 WIB
Denpasar - Sembilan dari 13 narapidana bom Bali di LP Kerobokan, Bali memperoleh remisi masing-masing 4 empat bulan. Empat narapidana lainnya, tidak mendapat remisi karena menjalani hukuman seumur hidup.Demikian disampaikan Kepala LP Kerobokan Ilham Djaya kepada wartawan usai upacara HUT ke-61 RI di LP Kerobokan, Kuta, Kamis(17/08/2006). Upacara dipimpin inspektur upacara Wakil Gubernur Bali IGN Alit Kelakan.Sembilan orang pelaku bom Bali I tersebut adalah Andri Octavia yang menjalani hukuman 16 tahun penjara, Masykur Abdul Kadir (15), Hamzah Baya (6), Abdul Rauf (16), Junaedi (15), Andi Hidayat (15), Mujarod (5), Sofyan Hadi (6), dan Achmad Roichan (9). Sedangkan empat orang lainnya yang divonis penjara seumur hidup adalah dua napi yang dibon di Mabes Polri, yaitu Ali Imron, Hutomo Pamungkas alias Mubarok dan dua napi yang ditahan di LP kerobokan Surato Abdul Ghoni dan Sarjio."Dari seluruh napi di LP Kerobokan yang mendapatkan remisi, sembilan orang napi bom Bali I juga mendapat remisi. Napi bom Bali tidak ada yang bebas," kata Djaya.Penghuni LP di Bali berjumlah 838 narapidana dan 604 tahanan. Narapidana se-Bali yang mendapatkan remisi berjumlah 618 orang berkisar antara satu hingga enam bulan dan sebanyak 43 napi langsung dinyatakan bebas. Sedangkan penghuni LP Kerobokan berjumlah 829, diantaranya 506 narapidana dan 323 tahanan. Narapidana yang mendapatkan remisi berjumlah 376 orang termasuk narapidana warga negara asing dan yang dinyatakan bebas berjumlah 24 orang. (ary/)


Berita Terkait