Nazaruddin dan Hamdani Kecewa Atas Vonis MA

Nazaruddin dan Hamdani Kecewa Atas Vonis MA

- detikNews
Kamis, 17 Agu 2006 08:10 WIB
Jakarta - 2 Terpidana kasus korupsi di KPU, Nazaruddin Sjamsuddin dan Hamdani Amin merasa kecewa atas vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap mereka. Keduanya pun masih berpikir untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK)."Putusan ini sangat tidak adil. Dan sangat disayangkan," kata kuasa hukum Hamdani, Abidin saat dihubungi detikcom, Kamis (17/8/2006).Abidin merasa heran atas putusan MA tersebut. Karena hukuman kliennya justru diperberat 1 tahun dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) menjadi 6 tahun penjara."Dalam putusan itu sama sekali tidak ada hal-hal yang meringankan. Padahal dalam tuntutan jaksa, hukuman dia diperingan karena dianggap telah membantu mengungkap kasus korupsi ini," ujarnya.Mengenai rencana pengajuan PK, lanjutnya, pihaknya akan berbicara terlebih dahulu dengan kliennya. "Mudah-mudahan ditemukan bukti baru yang bisa kita ajukan ke PK," jelasnya.Dihubungi terpisah, kuasa hukum Nazaruddin Sjamsuddin, Hironimus Dhani menyatakan hal yang serupa. Meskipun hukuman kliennya diperingan 1 tahun oleh majelis kasasi, namun dia masih belum puas atas putusan itu."Majelis hakim lagi-lagi tidak mempertimbangkan fakta hukum yang ada di persidangan pertama," kata Hironimus saat dihubungi detikcom.Menurutnya, dalam persidangan, terungkap bukti bahwa kliennya itu tidak pernah mengetahui adanya dokumen pengadaan asuransi. "Dia tidak pernah tahu adanya dokumen itu," tandasnya.Senada dengan Abidin, Hironimus pun masih pikir-pikir untuk mengajukan PK. Karena dia masih belum bertemu dengan kliennya yang ditahan di rutan Mapolda Metro Jaya."Kita masih menunggu salinan kasasi itu. Dan setelah mendapatkannya, kita akan konsultasikan dulu dengan pak Nazar. Setelah itu baru kita tentukan langkah selanjutnya," paparnya.Majelis hakim kasasi yang terdiri dari Parman Soeparman, Moegihardjo, Hamrad Hamid, MS Lumee, dan Krisna Harahap telah menjatuhkan vonis terhadap Nazar dan Hamdani. Keduanya divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Keduanya pun diwajibkan membayar kerugian negara masing-masing Rp 1,068 miliar atau jika tidak dibayar hukuman mereka akan ditambah 2 tahun. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads