Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditangkap di Kabupaten Jayapura, Papua. Ricky Ham ditangkap setelah tujuh bulan jadi buron.
"Betul, DPO KPK dimaksud sudah ditangkap," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Ricky Ham ditangkap di Abepura. Ricky Ham saat ini berada di Mako Brimob Polda Papua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan detikcom, Ricky Ham Pagawak berada di lantai dua Mako Brimob Polda Papua. Ricky terlihat mengenakan sebuah topi dan duduk di sebuah kursi.
Ricky Ham Pagawak juga mengenakan kaus berwarna hitam dan jins biru. Ricky terlihat berbincang dengan sejumlah penyidik.
Ricky yang duduk di kursi sempat disuguhkan susu kotak hingga air putih. Pihak kepolisian juga disebut sedang berkoordinasi dengan KPK.
Sementara itu, penjagaan ketat dilakukan di Mako Brimob Polda Papua. Terlihat aparat bersenjata lengkap sedang berjaga tepat di pintu masuk.
Baca juga: Buron KPK Bupati Mamberamo Tengah Ditangkap! |
7 Bulan Jadi Buron
KPK memasukkan Ricky Ham dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022. Surat DPO tersebut bernomor R/3892/DIK.01.02/01-23/07/2022.
"Tersangka Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah, periode 2013 sampai dengan 2018 dan 2018 sampai dengan 2023, saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022," tegas Ali.
Ricky Ham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
(idn/gbr)