Vonis Nazar dan Hamdani, MA Libas Putusan MK

Vonis Nazar dan Hamdani, MA Libas Putusan MK

- detikNews
Rabu, 16 Agu 2006 23:51 WIB
Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap penjelasan pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 tidak dijadikan dasar bagi MA ketika memvonis perkara korupsi di KPU. Dasar hukum yang telah dipergunakan menjadi salah satu pertimbangan MA.Hal itu terungkap dalam putusan kasasi kasus korupsi KPU dengan terdakwa Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin dan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin. Majelis hakim yang terdiri dari Parman Soeparman, Moegihardjo, Krisna Harahap, Hamrad Hamid, dan MS Lumee memvonis keduanya 6 tahun penjara."Bagi majelis, sama sekali tidak terganjal. Kami berpegang bahwa hakim itu bukan corong undang-undang," kata hakim Krisna Harahap, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (16/8/2006).Krisna menjelaskan, dalam memvonis terdakwa korupsi KPU, dia berpegang pada yurisprudensi (dasar hukum) yang telah dipergunakan MA. Hakim, lanjutnya, hanya berkewajiban untuk menemukan delik hukum yang berlaku, sehingga tidak perlu terganjal apakah melanggar delik formil atau delik materiil yang dilanggar."Tetapi, tentu saja itu kasuistis. Harus dilihat dulu jenis perkara yang ditangani," jelasnya.Sebelumnya, Wakil Ketua MA bidang Yudisial Marianna Sutadi menyatakan sikap MA terhadap putusan MK tersebut akan tercermin dalam kasus korupsi pertama yang akan diputus MA. Dan perkara kasasi dengan terdakwa Nazar dan Hamdani menjadi bukti sikap MA itu. Menurut Marianna, putusan MA yang pertama itu akan dijadikan yurisprudensi yang akan menjadi pegangan para hakim untuk memeriksa kasus korupsi selanjutnya. Dalam putusannya terhadap uji materiil UU Pemebrantasan Tindak Pidana Korupsi pada (26/7) lalu, MK meervisi penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK. MK menilai erbuatan melawan hukum dalam tipikor hanya dapat diajukan jika seseorang hanya dianggap melanggar delik formil atau melanggar peraturan tertulis. Sedangkan asas kepatutan dan keadilan yang termasuk dalam delik materil tidak lagi termasuk unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi. (ary/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads