MA Perberat Hukuman Karo Keuangan KPU Hamdani Amin

MA Perberat Hukuman Karo Keuangan KPU Hamdani Amin

- detikNews
Rabu, 16 Agu 2006 19:55 WIB
Jakarta - Berbeda dengan atasannya di KPU yang hukumannya diperingan MA, Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin justru harus tinggal di bui lebih lama dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT). Putusan kasasi ini diputuskan majelis hakim kasasi yang diketuai Parman Soeparman dengan dibantu Moegihardjo, MS Lumee, Hamrad Hamid, dan Krisna Harahap. Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka di Ruang Wiryono, lantai dua Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (16/8/2006).Hamdani Amin dalam putusan ini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin. Mereka berdua dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan jasa asuransi Pemilu 2004 dan pengumpulan dana taktis di KPU.Atas putusan itu, Hamdani dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Selain itu, Hamdani juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 1,068 miliar atau jika tidak mampu membayarnya hukumannya ditambah 2 tahun penjara.Vonis ini 1 tahun lebih berat dari putusan PT DKI Jakarta. Sebelumnya, Hamdani 'hanya' diganjar 5 tahun penjara.Usai persidangan, salah satu hakim ad hoc tipikor, MS Lumee, menjelaskan majelis kasasi membatalkan putusan di tingkat PN dan PT karena tidak memuat hal yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa."Sesuai pasal 197 huruf k KUHAP, putusan yang tidak memuat hal yang meringankan dan memberatkan harus batal demi hukum," katanya.Lumee menjelaskan, majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding kemungkinan lupa memasukkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Meski hal tersebut merupakan kesalahan yang fatal."Hamdani sebagai kepala biro keuangan dianggap lebih mengetahui hal teknis keuangan," jelasnya. Menurut Lumee, kedua terdakwa kasus korupsi di KPU itu dinilai memiliki peranan yang sama dalam kasus korupsi pengadaan asuransi Pemilu 2004 dan pengumpulan dana taktis di KPU."Itu adalah perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Tidak akan ada korupsi apabila hanya ada Nazaruddin atau hanya ada Hamdani," ujarnya.Majelis hakim kasasi juga mengurangi jumlah kerugian negara yang harus dibayar Hamdani. Dari Rp 5,032 miliar menjadi Rp 1,068 miliar. "Kita harus adil, kalau sudah ada yang dikembalikan dan sudah dirampas oleh negara, maka harus diperhitungkan. Yang penting, kerugian negara itu dikembalikan," kata hakim Krisna Harahap. (ary/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads