Direktur Layanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Subhan Cholid meluruskan terkait informasi jemaah haji reguler Malaysia hanya 25 hari atau lebih cepat dari jemaah Indonesia. Kemenag menyebutkan informasi itu keliru dan menyesatkan.
Hal itu disampaikan Shubhan Cholid merespons pernyataan anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Amri Yusuf bahwa Indonesia perlu belajar dari Malaysia yang bisa menyelenggarakan haji dalam durasi 25 hari karena meniadakan Arbain (salat wajib berjemaah 40 waktu berturut-turut di Masjid Nabawi).
"Mengatakan durasi haji Malaysia 25 hari itu keliru dan menyesatkan," kata Subhan dalam keterangan tertulis di situs Kemenag, Minggu (19/2/2023).
Berdasarkan komunikasinya dengan otoritas Malaysia, Subhan menyatakan masa tinggal jemaah haji Malaysia lebih lama dari Indonesia. Padahal masa tinggal jemaah haji Indonesia sudah 40 hari.
"Saya sudah komunikasi dengan Datuk Sri Syed Saleh, Kepala Tabung Haji Malaysia. Jemaah haji Malaysia sudah berangkat pada 1 Zulkaidah. Itu lebih awal dari Indonesia yang dijadwalkan berangkat 4 Zulkaidah," kata Subhan.
"Sementara Bandara Arab Saudi, baik Jeddah maupun Madinah, baru dibuka kembali untuk proses pemulangan jemaah pada 15 Zulhijjah. Kalau rentang hari Zulkaidah 29 sampai 30 hari, maka dipastikan masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia lebih dari 45 hari," sambungnya.
Selain itu, informasi masa tinggal jemaah haji reguler Malaysia dapat dilihat melalui publikasi website Tabung Haji. Subhan mengatakan pada situs tersebut diinformasikan kloter pertama jemaah haji Malaysia berangkat pada 1 Zulkaidah dan pulang 18 Zulhijjah.
"Jadi masa tinggal antara 47 atau 48 hari, bukan 25 hari seperti disampaikan BPKH," sambungnya.
Kemenag Bakal Melobi Saudi soal Durasi Haji 40 Hari
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan durasi jemaah ibadah haji 2023 masih 40 hari di Arab Saudi. Hal tersebut disampaikan usai rapat penentuan BPIH bersama Komisi III DPR RI.
"Iya kita akan berusaha, sekarang masih 40 hari," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Baca halaman selanjutnya.
(yld/knv)