Kejagung Tolak Berdamai dengan Indobuild Co

Kejagung Tolak Berdamai dengan Indobuild Co

- detikNews
Rabu, 16 Agu 2006 17:14 WIB
Jakarta - Proses mediasi terhadap gugatan perdata dari PT Indobuild Co terus berjalan. Namun pihak Kejaksaan Agung menolak untuk berdamai. Rencananya, Rabu 16 Agustus ini pihak penggugat dan tergugat melakukan mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun acara ini ditunda hingga 23 Agustus dengan alasan para tergugat di luar Kejaksaan Agung masih melakukan pembahasan terdapat poin perdamaian yang belum selesai.Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung I Wayan Pasek Suartha di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Agung, Jakarta, Rabu (16/8/2006)."Tergugat III yakni Jaksa Agung RI tidak turut dalam membahas perdamaian dan tidak ikut dalam perdamaian," kata Pasek.Menurut dia, alasan Kejaksaan Agung tidak ikut perdamaian karena materi gugatan yang diajukan terhadap tergugat III berbeda dengan para tergugat lainnya seperti Kepala BPN pusat, Mensesneg C.q Badan Pengelola Gelora Bung Karno (BPGBK), Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor BPN Jakarta Pusat."Tergugat II yaitu Mensesneg selaku Ketua BPGBK digugat terhadap hal-hal yang berkaitan dengan penyitaan tanah HGB Nomor 26 dan 27 yang dilakukan oleh Timtas Tipikor dan termasuk dalam lingkup kewenangan peradilan pidana," jelas Pasek.Pihak Kejaksaan dalam gugatan perdata diwakili jaksa pengacaran negara (JPN) antara lain Sugiharto Reksopertomo dan Tyas Muharto.Indobuild Co menggugat beberapa pihak antara lain Jaksa Agung berkaitan dengan perpanjangan HGB Hotel Hilton nomor 26 dan 27 karena Timtas Tipikro melakukan penyidikan terhadap HGB tersebut. Padahal menurut mereka perpanjangan HGB sah. (san/)



Berita Terkait