Pemilik Bahan Peledak di Pasar Rebo Diancam Pidana

Pemilik Bahan Peledak di Pasar Rebo Diancam Pidana

- detikNews
Rabu, 16 Agu 2006 16:56 WIB
Jakarta - Polisi terus mengembangkan penyelidikan kasus ledakan yang terjadi di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Hukuman penjara di atas 5 tahun mengintai pemilik bahan kimia Lithium UN 1415 yang diduga sebagai penyebab ledakan."Yang memiliki bahan itu akan kita pidanakan. Karena jelas melanggar pasal 360 KUHP, karena menyebabkan kecelakaan orang lain," kata Kanit Reskrim Polsek Pasar Rebu Iptu Diah Tien Agustina ketika ditemui di lokasi kejadian, Jl Raya Bogor Km 28 RT 03 RW 02 Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (16/8/2006).Menurutnya, hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan siapa sebenarnya pemilik bahan itu. Dia melanjutkan, setelah korban sembuh dari luka maka akan dilakukan pemeriksaan."Informasi yang kita peroleh, bahan itu sudah ada 3 kali di rumahnya. Tapi menurut pengakuan istrinya, bahan itu baru didapat tadi malam pukul 20.00 WIB, kiriman dari seseorang," jelas Diah.Bahan kimia yang diduga sebagai penyebab ledakan itu kini telah diamankan di Polsek Pasar Rebo. (ahm/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads