MA Ringankan Hukuman Bagi Nazaruddin Sjamsuddin

MA Ringankan Hukuman Bagi Nazaruddin Sjamsuddin

- detikNews
Rabu, 16 Agu 2006 16:11 WIB
Jakarta - Mantan Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin divonis 6 tahun penjara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), lebih ringan setahun dibanding hukuman sebelumnya. Nazar dinyatakan bersalah dalam kasus pengumpulan dana taktis dan pengadaan asuransi bagi anggota KPU.Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parman Suparman di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (16/8/2006), Nazar juga dikenai denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan penjara.Selain itu pakar politik UI ini masih harus membayar uang pengganti kepada negara Rp 1,062 miliar. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan akan dikenakan hukuman subsider 2 tahun penjara.Uang pengganti yang dibayarkan ini jauh lebih kecil dari tuntutan penuntut umum yaitu Rp 14 miliar.Menurut majelis hakim, Krisna Harahap, majelis mempertimbangkan adanya dana yang sudah dirampas negara dan dikembalikan terdakwa. "Itulah kenapa kita tidak mengabulkan tuntutan penuntut umum sebesar Rp 14 miliar," ujar dia.Sebelumnya dalam putusan di Tipikor pada 14 Desember 2005 divonis 7 tahun penjara. Di tingkat pengadilan tinggi, pada 27 Februari 2006 Nazar juga divonis 7 tahun penjara. Jadi dalam putusan kasasi, Nazar mendapat keringanan 1 tahun penjara. (san/)


Berita Terkait