Digitalisasi identitas kependudukan telah diberlakukan di Kabupaten Kediri. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri mencatat hingga Jumat, 17 Februari 2023 telah ada 3.906 penduduk melakukan pemindahan identitas kependudukan ke digital.
Pemberlakuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau kini banyak dikenal dengan sebutan KTP digital itu mengacu pasal 13 ayat (1) Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan IKD.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Kediri Wirawan menyampaikan meski KTP digital saat ini telah diberlakukan namun tidak menghapus fisik KTP elektronik. KTP digital tersebut untuk memudahkan masyarakat terkait database kependudukan tanpa perlu membawa dokumen fisik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Identitas kependudukan digital ini meringkas dokumen-dokumen yang selama ini masih konvensional dalam bentuk hard copy yang dulunya disimpan di dompet kini dapat dibuka dalam smartphone," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/2/2023).
Hal itu karena dalam dokumen yang dikeluarkan dari kementerian atau lembaga yang telah bekerja sama dengan Kemendagri dan terintegrasi dengan nomor induk kependudukan (NIK) dapat dibuka dalam aplikasi IKD.
Dokumen tersebut di antaranya sertifikat vaksin COVID-19, kartu pemilih (KPU), Kartu Indonesia Sehat (BPJS) NPWP, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Kartu ASN.
Pada tahap awal pemberlakuan IKD tahun 2022 lalu, aktivasi diperuntukkan bagi pegawai di lingkungan Dispendukcapil. Kegiatan aktivasi IKD dilanjutkan kepada kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), baru kemudian masyarakat umum. Pun demikian, dalam pelaksanaannya aktivasi IKD ini pun kini dapat berjalan beriringan.
"Masyarakat yang menghendaki KTP digital kini sudah bisa melakukan aktivasi, dari jumlah 3.906 orang yang telah melakukan aktivasi itu sebagian juga dari masyarakat umum," ungkapnya.
KTP digital ini dapat diakses menggunakan smartphone. Aktivasi dapat dilayani di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Kediri maupun pada layanan sahaja lekat yang ada di 26 kecamatan.
Lebih lanjut, Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ongky Asep Satuhu menerangkan syarat bagi masyarakat yang akan melakukan aktivasi IKD harus memiliki KTP elektronik maupun telah melakukan perekaman. Selain itu, memiliki smartphone android minimal 7.2 dan email.
Adapun tahapan pelaksanaan aktivasi IKD, lanjut Ongky, pertama kali mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di play store, mengisi email (email harus sama dengan yang dipakai di hp) dan serta nomor hp, kemudian klik verifikasi data.
Setelah tahapan itu telah dilakukan, kemudian klik tombol ambil foto dengan selfie. Tujuannya untuk membandingkan bahwa orang yang selfie sama dengan foto yang ada di database kependudukan. Selanjutnya dilakukan scan QR-code, di mana tahapan ini hanya bisa dilakukan petugas.
"Nanti akan dipandu petugas atau operator untuk langkah-langkah selanjutnya pemohon akan menerima email berisi 6 digit angka dan link aktivasi termasuk penggantian PIN," terangnya.
Ketika semua tahapan telah selesai dilakukan, IKD sudah bisa langsung aktif. Bilamana masyarakat masih kebingungan dengan tahapan aktivasi tersebut, menurut dia, semua tahapan dapat dilakukan dengan bantuan petugas maupun operator yang ada di pelayanan Kantor Dispendukcapil maupun kecamatan.
Hal itu sebagaimana ditekankan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana di mana petugas pelayanan dituntut untuk memberikan pelayanan yang optimal dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik.
"Bagi pemohon pemula atau pelajar yang sudah berusia 17 tahun dan menginginkan mendapatkan KTP digital tetap akan dilayani dengan membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK) untuk dilakukan perekaman," pungkasnya.
(fhs/ega)