Polisi menetapkan tersangka selebgram wanita di Bengkulu berinisial EY yang ditangkap setelah diduga melakukan siaran live (langsung) di akun Instagram miliknya. Wanita tersebut dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Berdasarkan hasil gelar perkara pelaku EY telah terbukti bersalah dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Aswindo melalui Panit Subdit V Siber, AKP Welliwanto Malau, dilansir detikSumut, Jumat (17/2/2023).
Welli menyebut penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik dan berdasarkan bukti. Menurutnya, EY telah terbukti melakukan live menggunakan akun Instagram pribadinya dengan memperlihatkan alat vitalnya ke pengunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Welli menyebut EY diduga melanggar sebagaimana Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) atau Pasal 36 jo Pasal 10 atau Pasal 32 jo Pasal 6 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Anuardi mengatakan EY ditangkap saat tim siber melakukan patroli dan menemukan adanya live streaming melalui media sosial Instagram yang memperlihatkan organ intim. Tujuannya menghasilkan endorse atau gift.
"Agar mendapatkan endorse dari yang menyaksikan live, pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya," ucap Anuardi.
Simak selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Babak Baru Kasus Mobil Dinas DPRD Jambi Berpenumpang Wanita Bugil