Ketua Yayasan RS SKM Tersangka Baru KPK di Kasus Suap MA Ditahan!

Ketua Yayasan RS SKM Tersangka Baru KPK di Kasus Suap MA Ditahan!

Ilham Oktafian - detikNews
Jumat, 17 Feb 2023 17:21 WIB
Gedung KPK
KPK (Andika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Tersangka baru KPK atas nama Wahyudi Hardi ditahan. Wahyudi merupakan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar (SKM) yang terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap hakim yustisial di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.

Wahyudi tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Penahanan Wahyudi disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

"Apa yang kami umumkan ini, penahanan ini adalah pengembangan penyidikan dari kasus yang sebelumnya, jadi ada jalur berbeda yang sebelumnya berkaitan dengan pengurusan perkara di jalur koperasi simpan pinjam, kemudian ketika kami melakukan pengembangan penyidikan menemukan adanya perkara lain yang juga diliputi dengan suap," ucap Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Kamis (17/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjamin KPK bersikap transparan dalam penanganan perkara. Dia mengatakan tersangka pihak swasta itu diduga sebagai pemberi suap ke hakim Edy.

"Tersangka pemberi suap dalam pengurusan perkara di MA, hari ini (Jumat, 17/2) telah hadir di gedung Merah Putih KPK. Tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK menetapkan hakim yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan MA. Dia diduga menerima uang Rp 3,7 miliar untuk membatalkan putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut perkara ini bermula saat ada gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (PT MHJ) dengan termohon Yayasan RS SKM. Kemudian, majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar) menyatakan RS SKM Pailit.

"Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Dia mengatakan pihak RS SKM mengajukan permohonan kasasi ke MA dengan permohonan agar putusan tingkat pertama itu dinyatakan tidak berlaku dan RS SKM tidak dinyatakan pailit. Firli menduga ada pendekatan dan komunikasi yang dilakukan pihak SKM, yakni Wahyudi selaku Ketua Yayasan dengan Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB) selaku PNS di MA dengan tujuan agar permohonannya dikabulkan.

KPK pun menduga terjadi pemberian uang secara bertahap mencapai Rp 3,7 miliar kepada Edy Wibowo lewat MH dan AB. Suap diduga diberikan saat proses kasasi masih berlangsung di MA.

"Untuk serah-terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA," ucap Firli.

Dia mengatakan penyerahan uang itu diduga berdampak kepada isi putusan. Dia menduga permintaan Wahyudi agar RS SKM dinyatakan tidak pailit dikabulkan.

(dhn/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads